Breaking News

Polsek Mampang Tetapkan Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Paramadina sebagai Tersangka


JAKARTA, Baliberkabar.id – Penyidik Reskrim Polsek Mampang menetapkan seorang pria berinisial RAS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap M.R. (23), mahasiswa semester VII Universitas Paramadina. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP.TAP.TSK/06/II/RES.1.6/2026/Sek.Mampang tertanggal 11 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 11.20 WIB di kawasan Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/463/XII/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Desember 2025.

Terlapor berinisial RAS yang juga dikenal dengan nama panggilan Ryan telah resmi berstatus tersangka. Sementara korban merupakan mahasiswa aktif Universitas Paramadina di Jakarta. Proses hukum kini berada dalam kewenangan Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 10 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada 11 Februari 2026 setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa hukum korban, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Lilik saat ditemui di kantor

Kasihhati Law Firm, Depok, Rabu (12/2/2026).
Bagaimana perkembangan selanjutnya?
Kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tahap persidangan. Namun demikian, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan pembelaan di muka persidangan. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar