Denpasar, Baliberkabar.id — Unggahan di media sosial yang dibagikan oleh Ni Luh Djelantik pada Minggu, 22 Maret 2026 menjadi sorotan publik. Anggota DPD RI utusan Provinsi Bali itu menyoroti pengakuan seorang ibu muda yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta tengah berupaya mendapatkan kembali bayinya.
Dalam tulisannya, ia menyebut awalnya melihat postingan dari akun seorang perempuan bernama Marsella. Ia kemudian mencoba memberikan dukungan melalui pesan pribadi, namun disebutkan korban lebih dahulu menghubunginya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan terkait peristiwa tersebut disebut telah dilayangkan ke Polresta Denpasar.
Ia pun mendorong agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat bayi yang disebut masih membutuhkan perhatian dari ibunya.
Dalam unggahan yang turut dibagikan ulang, perempuan tersebut menyampaikan pengakuannya terkait kondisi rumah tangga yang dijalani selama kurang lebih dua tahun. Ia mengaku diduga mengalami kekerasan, tekanan emosional, hingga persoalan kesetiaan pasangan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa anaknya yang masih bayi diduga dibawa oleh ayah biologisnya, sehingga ia kesulitan memberikan perawatan, termasuk kebutuhan ASI.
Seluruh pengakuan tersebut disampaikan melalui media sosial dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Di sisi lain, unggahan tersebut juga memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menyatakan empati dan mengecam segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Apa pun masalahnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dibenarkan,” tulis salah satu akun dalam kolom komentar.
Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mendengar keterangan dari kedua belah pihak.
“Lebih baik didengar dulu dari dua sisi, jangan hanya dari satu cerita,” tulis warganet lainnya.
Ada juga yang menilai persoalan rumah tangga seharusnya diselesaikan secara bijak tanpa harus menjadi konsumsi publik, mengingat adanya dampak jangka panjang, terutama bagi anak.
Selain itu, beberapa komentar juga menyebut adanya klaim lain di luar unggahan tersebut, meski informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
Melalui unggahannya, Ni Luh Djelantik berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Denpasar terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Catatan Redaksi:
Informasi dalam berita ini bersumber dari unggahan media sosial dan tanggapan publik. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.


Social Header