Breaking News

Puluhan Orang Masuk ke Polda Metro Jaya, Pengeroyokan Terjadi di Ruang Penyidik

Insiden penganiayaan disertai pengeroyokan terjadi di dalam gedung Polda Metro Jaya.

Jakarta, Baliberkabar.id – Ruang yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan justru berubah menjadi lokasi dugaan aksi kekerasan. Insiden penganiayaan disertai pengeroyokan terjadi di dalam gedung Polda Metro Jaya saat agenda konfrontasi perkara tengah berlangsung.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lantai 2 ruang RPK PPA Polda Metro Jaya, kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Insiden bermula saat korban Faisal dijadwalkan menjalani proses konfrontasi dengan Fahd El Fouz Arafiq dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Namun sebelum proses berjalan, situasi mendadak berubah tegang.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, Faisal mengungkapkan bahwa saat dirinya berada di lokasi untuk menjalani konfrontasi, tiba-tiba sekelompok orang datang dan langsung melakukan penyerangan.

“Saat kejadian, korban sedang mengikuti konfrontasi di RPK PPA lantai 2. Sebelum konfrontasi dilakukan, tiba-tiba lebih dari 20 orang naik ke lantai dua dan langsung melakukan penyerangan dengan cara memukul, menendang, serta menggunakan kursi yang diarahkan kepada korban hingga mengenai bagian kepala,” demikian keterangan dalam laporan yang disampaikan korban.

Akibat kejadian tersebut, Faisal mengalami luka fisik dan mengaku dirugikan atas tindakan kekerasan yang dialaminya.

Dalam laporan juga disebutkan bahwa aksi tersebut terjadi secara bersama-sama dan berlangsung secara tiba-tiba.

Fakta bahwa peristiwa ini terjadi di dalam lingkungan markas kepolisian menjadi sorotan serius.

Aksi kekerasan yang melibatkan puluhan orang di dalam area gedung menimbulkan pertanyaan publik terkait sistem pengamanan internal di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh R.L. Marpaung dan tercatat dengan nomor:
LP/B/2111/III/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Serta diterbitkan: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/2111/III/2026/SPKT.

Peristiwa ini diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi ironi di tengah upaya pemberantasan premanisme yang selama ini digaungkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar