Badung, Baliberkabar.id – Rencana pembangunan rumah sakit di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Badung, memicu polemik serius setelah muncul dugaan aliran dana hingga Rp500 juta serta kekhawatiran pelanggaran batas kesucian kawasan pura.
Proyek yang diklaim telah mengantongi izin ini kini disorot publik, menyusul pertanyaan tentang transparansi proses perizinan, persetujuan desa adat, hingga kepatuhan terhadap aturan kawasan suci di Bali.
Polemik pembangunan rumah sakit tersebut kian mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.
Proyek yang awalnya diproyeksikan untuk menunjang layanan kesehatan bagi masyarakat dan wisatawan, kini justru menjadi sorotan karena menyentuh aspek sensitif, mulai dari adat, kesucian kawasan pura, hingga dugaan aliran dana dalam proses awal pembangunan.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi di masyarakat terkait adanya dugaan pemberian dana sebesar Rp500 juta kepada pemangku Pura Batur.
Sejak saat itu, sorotan publik tak lagi hanya tertuju pada pembangunan fisik, tetapi merembet pada proses awal proyek, mulai dari komunikasi pihak pengembang dengan pengempon pura, hingga sejauh mana persetujuan desa adat benar-benar diperoleh.
Di sisi lain, kekhawatiran juga mengemuka terkait aspek tata ruang dan regulasi kawasan suci.
Lokasi pembangunan yang disebut berada sangat dekat dengan area pura memicu pertanyaan publik, apakah proyek tersebut telah melalui kajian mendalam dan memenuhi ketentuan Perda serta aturan turunan yang mengatur batas kesucian kawasan di Bali.
Upaya konfirmasi langsung dilakukan dengan menemui dr. Ni Putu Grace Lande yang terlibat dalam pembangunan gedung rumah sakit tersebut pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA guna memperoleh penjelasan atas berbagai isu yang berkembang di lapangan.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyoroti rencana pembangunan gedung bertingkat tersebut yang dinilai berada dalam radius sensitif kawasan suci. Selain soal jarak, publik juga mempertanyakan bagaimana proyek ini dapat berjalan dan memperoleh izin di tengah aturan yang mengatur ketat pembangunan di sekitar tempat suci di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Grace selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses pembangunan telah melalui mekanisme yang sesuai, baik dari sisi hukum formal maupun komunikasi dengan pihak adat.
“Perizinan itu sebelum kita melakukan pembangunan, kita wajib mengecek zonasi, termasuk RTRW dan batas wilayah sesuai Perda Bali. Itu semua sudah kami lakukan dan sudah berproses di PUPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan telah disesuaikan dengan zonasi tata ruang yang berlaku.
“Artinya kami membangun sudah sesuai zona. Untuk batas antara pura dan rumah sakit juga tidak ada masalah, karena itu sudah melalui persetujuan dari OSS, PUPR,” katanya.
Terkait proses di lingkungan desa adat, ia menyebut bahwa pembahasan tidak dilakukan secara sepihak.
“Setahu saya, ini sudah diketahui oleh pihak desa adat sebelumnya. Jadi bukan hal yang tiba-tiba muncul tanpa pembahasan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses komunikasi dan mediasi juga telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat.
“Kalau kita bicara hukum, ada hukum negara dan hukum adat. Sebelum pembangunan ini berjalan, kami sudah melakukan komunikasi dan mediasi dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Dr. Grace kembali menegaskan bahwa tidak terdapat persoalan mendasar sebagaimana yang berkembang di publik saat ini.
“Dari sisi kami, sebenarnya tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan justru kenapa isu ini kembali muncul,” katanya.
Menanggapi isu terkait dugaan adanya aliran dana dalam proses pembangunan, ia memberikan bantahan tegas.
“Saya tegaskan, tidak ada pembayaran dalam jumlah yang disebutkan kepada pihak manapun. Itu tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya, apabila isu tersebut memiliki dasar, seharusnya sudah ada proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang itu terjadi, tentu sudah ada proses hukum. Namun sampai saat ini tidak ada,” tambahnya.
Ia juga menilai isu yang berkembang telah melebar dan tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan substansi pembangunan rumah sakit.
“Isu yang muncul sekarang melebar ke banyak hal, sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” jelasnya.
Terkait kedekatan bangunan dengan kawasan pura, Dr. Grace menyampaikan bahwa pihak pengelola telah menyiapkan langkah mitigasi melalui penataan vegetasi pada bangunan.
“Di lantai satu hingga empat nantinya akan ditata dengan tanaman rimbun, sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas upacara maupun pandangan dari arah pura,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan tersebut dirancang untuk menjaga keharmonisan visual serta menghormati kegiatan keagamaan yang berlangsung di kawasan sekitar.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat justru melihat keberadaan rumah sakit ini sebagai peluang, terutama dari sisi lapangan pekerjaan.
“Ada masyarakat yang bertanya kapan operasional dimulai, karena mereka melihat adanya peluang kerja. Apalagi pembangunan ini dilakukan oleh putra daerah,” ungkapnya.
Polemik ini juga berkaitan dengan ketentuan dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Kawasan Suci yang mengatur batasan pembangunan di sekitar kawasan suci.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait dasar teknis perizinan pembangunan di lokasi tersebut, khususnya terkait kesesuaian dengan ketentuan radius kawasan suci. (Smty)


Social Header