Breaking News

DPD dan “Senator”: Representasi Daerah yang Tersandera Kewenangan


Oleh: Gede Sumertayasa, Mahasiswa Hukum Universitas Bali Dwipa dan Pimpinan Redaksi Bali Berkabar

Belakangan, istilah “senator” untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ramai menjadi perdebatan. Beberapa pihak menilai penggunaan istilah ini menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum formal. Namun dalam praktik politik, anggota DPD kadang menggunakan istilah tersebut untuk menegaskan posisi mereka sebagai representasi daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

DPD lahir dari reformasi pasca runtuhnya Orde Baru. Saat itu, muncul tuntutan agar daerah memiliki suara nyata di pusat. Kekhawatiran terhadap dominasi DPR berbasis partai politik mendorong lahirnya DPD sebagai saluran aspirasi daerah. Melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945, DPD resmi mulai beroperasi pada Pemilu 2004, dengan tujuan memperkuat demokrasi, menjadi representasi daerah, dan menyeimbangkan DPR. Namun dari awal, kewenangannya tidak setara DPR.

DPD memiliki peran mengajukan RUU terkait daerah, memberi pertimbangan dalam pembahasan undang-undang, dan melakukan pengawasan. Namun, DPD tidak memiliki hak voting final, sehingga aspirasi yang diserap sering berhenti pada tahap masukan. Inilah yang membuat lembaga ini berada di posisi paradoks: legitimasi formal ada, tapi keputusan tetap di tangan DPR dan pemerintah.

Anggaran DPD cukup besar,mulai dari Pemilu, reses, kantor, staf, hingga fasilitas kelembagaan. Dari pengamatan saya, masyarakat jarang merasakan dampak langsung dari kerja DPD. Fungsi serap aspirasi ini kadang dijalankan bahkan lebih efektif oleh LSM dan pers. Mereka bisa membentuk opini publik, menekan pengambil keputusan, dan kadang memaksa revisi kebijakan. Bedanya, DPD punya akses formal ke proses legislasi, sementara LSM dan pers punya daya tekan sosial.

Penggunaan istilah “senator” menunjukkan ketegangan antara legalitas formal dan persepsi publik. Secara konstitusi, nomenklatur resmi adalah anggota DPD RI, tapi secara sosiologis, istilah ini dipakai untuk menegaskan representasi daerah. Hal ini penting agar masyarakat memahami fungsi DPD tanpa keliru menilai kewenangan mereka.

DPR pun menghadapi tarik-menarik politik dengan pemerintah, sehingga aspirasi tidak otomatis menjadi keputusan. Jika DPR saja harus berpolitik untuk menentukan arah kebijakan, apalagi DPD yang tidak punya hak menentukan. Aspirasi daerah melalui DPD kadang seperti “mengisi ruang kosong” hadir secara formal, tapi tidak selalu sampai ke keputusan.

Pertanyaannya sekarang adalah: apakah DPD perlu diperkuat, dipertahankan, atau dirombak agar aspirasi daerah benar-benar berpengaruh di pusat? Dari perspektif demokrasi dan keadilan representasi, memperkuat DPD adalah opsi yang paling rasional.

DPD lahir dari semangat reformasi untuk memberi suara pada daerah. Namun dalam praktiknya, desain kelembagaan yang lemah membuat lembaga ini tersandera: legitimasi ada, kewenangan minim, dan dampak sering tidak terasa. Sudah saatnya masyarakat dan pengambil kebijakan bertanya serius tentang masa depan DPD demi efektivitas sistem ketatanegaraan Indonesia.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar