Breaking News

Dipicu Arak, Tebasan Samurai Pecah Saat Suasana Nyepi di Joanyar - Seririt, Polisi Ungkap di Mapolres Buleleng

Kompol I Ketut Suparta, Kapolsek Seririt (Tengah), didampingi oleh tim Reskrim Polsek Seririt dan Kasih Humas Polres Buleleng, saat mengadakan konferensi pers terkait kasus penebasan di Desa Joanyar.

BULELENG, Baliberkabar.id – Peristiwa penganiayaan berdarah yang terjadi di wilayah Seririt, Kabupaten Buleleng, terungkap dalam press release di Mapolres Buleleng, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Seririt Kompol I Ketut Suparta, S.H., M.H. memaparkan, kasus tersebut bermula dari cekcok saat kegiatan minum minuman keras yang berujung pada aksi penebasan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt.

Perdebatan hingga berujung kekerasan tersebut terjadi dalam suasana pelaksanaan Hari Raya Nyepi, saat masyarakat masih menjalankan Catur Brata Penyepian, di mana aktivitas, termasuk bepergian, dibatasi secara ketat.

Dari hasil penyelidikan, korban Kadek Sastrawan diketahui mengajak sejumlah rekannya untuk berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis arak sejak pagi hari. Sejumlah warga yang hadir di antaranya Nengah Suweta, Komang Supanca, hingga Putu Kawit.

Sekitar pukul 09.30 Wita, tersangka Komang Agus Sudiartawan alias Koming turut bergabung. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung tersangka hingga memicu cekcok.

“Terjadi dorong-mendorong, korban sempat terjatuh, lalu berlanjut saling pukul,” ungkap Kapolsek di hadapan awak media.

Meski sempat dilerai, emosi tersangka memuncak. Ia kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pedang.
Tak lama berselang, tersangka kembali ke lokasi dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Tebasan mengenai bagian pinggang belakang korban hingga menyebabkan luka terbuka serius. Dalam situasi pembatasan aktivitas saat Nyepi, proses evakuasi korban ke rumah sakit sempat mengalami kendala karena terbatasnya mobilitas warga.

Korban akhirnya berhasil dilarikan ke RSUD Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku diamankan aparat kepolisian.

Dalam press release tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi ironi, di tengah momentum sakral Nyepi yang seharusnya dijalankan dengan penuh ketenangan, pengendalian diri, dan menjaga keharmonisan antar sesama. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar