Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Karangasem memberikan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan knalpot brong kepada para penjual dan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut.
Karangasem, Baliberkabar.id — Penggunaan knalpot brong masih menjadi sorotan di wilayah Karangasem. Selain menimbulkan kebisingan, praktik ini dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Karangasem menggencarkan sosialisasi sekaligus imbauan kepada para pengguna kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar.
Sosialisasi dilakukan secara masif, mulai dari pemanfaatan media sosial, media massa, siaran radio, hingga turun langsung ke lapangan menyasar bengkel dan toko yang melayani pemasangan knalpot brong. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran sekaligus penggunaan knalpot bising yang kerap dikeluhkan warga.
Di lapangan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan permukiman.
Fenomena ini masih banyak ditemukan, khususnya di kalangan pengendara muda yang memodifikasi kendaraan demi gaya tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi lingkungan sekitar. Padahal, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot tidak standar juga memiliki konsekuensi hukum.
Kasat Lantas Polres Karangasem, I Gusti Agung Putu Maha Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi juga akan melakukan penindakan jika pelanggaran terus terjadi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kami juga mengimbau para pengendara agar tidak menggunakan knalpot tidak standar karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan knalpot tidak standar bisa ditindak sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” tegasnya. (Smty)


Social Header