Breaking News

Polsek Mengwi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa TNKB dan Knalpot Brong


Badung - baliberkabar.id | Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polsek Mengwi melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Kamis (23/4/2026)

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan di depan kantor Desa Gulingan, dengan menyasar pengendara yang melanggar aturan, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta kendaraan tanpa TNKB yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan dan balapan liar

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan tindakan tegas berupa penilangan kepada pelanggar, serta memberikan imbauan agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Kanit Lantas Polsek Mengwi AKP I Nyoman Mustika seijin Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka pelanggaran dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Mengwi.

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar melengkapi kendaraan sesuai aturan dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. (24/4). (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar