Breaking News

Pakar: Ammar Zoni Seharusnya Direhab, Bukan Dipenjara 7 Tahun

JAKARTA, Globalnetizen.id – Putusan 7 tahun penjara untuk Ammar Zoni bikin heboh. Pakar hukum narkotika Komjen Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., menyebut hakim seharusnya menerapkan _judicial pardon_ atau pemaafan hakim, bukan langsung memidana.

Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran gelap narkotika di dalam penjara. Menurut Anang, putusan itu mengabaikan amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4 Kali Ketangkap, Tetap Dipidana 
Ammar Zoni memang bukan sekali dua kali berurusan dengan narkoba. Juli 2017 ia ditangkap sebagai penyalah guna bagi diri sendiri. Maret dan Desember 2023 kembali tertangkap. Terakhir, 2025, ia diadili sebagai perantara peredaran gelap narkotika di dalam penjara.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti melanggar Pasal 114 UU Narkotika. Tapi bagi Anang, ada yang janggal.

“Sejak awal seharusnya hakim wajib menerapkan mekanisme _judicial pardon_ bagi terdakwa yang secara medis berpredikat sebagai pecandu, namun tidak mendapat penanganan medis sehingga kerap mengalami kekambuhan,” tulisnya.

Pemaafan Hakim Itu Wajib, Bukan Pilihan  
Anang menegaskan, Pasal 127 ayat (2) jo Pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika jelas memerintahkan hakim mempertimbangkan rehabilitasi bagi pecandu. 

“_Judicial pardon_ bukan sekadar diskresi. Ia bersifat imperatif. Hakim wajib memerintahkan asesmen sebelum memutus,” katanya.
Dipenjara Malah Bikin Kacau 
Mengabaikan _judicial pardon_, menurut Anang, bikin tiga masalah baru. Lapas jadi overcapacity, pecandu bolak-balik masuk penjara, dan berisiko jadi pengedar kecil di dalam penjara.

“Siapa sesungguhnya pemasok narkotika dalam penjara? Kenapa hakim tidak menggunakan mekanisme _judicial pardon_?” tanyanya.

Ia juga menyoroti bahaya menempatkan pecandu di lapas maksimum sekuriti. Tanpa rehabilitasi, kondisi fisik dan psikis pecandu bisa makin hancur.

Bedakan Pecandu dan Bandar 
Anang menilai negara harus membedakan cara menangani pecandu dan bandar. Kalau disamaratakan, masalah adiksi tidak akan pernah selesai.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar