Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
BULELENG, Bali Berkabar – Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026). Desa Mengening menjadi satu dari 13 desa di Bali yang mengikuti program yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Program Desa Antikorupsi bertujuan membangun budaya integritas di tingkat desa melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari praktik korupsi. Selain itu, program ini juga mendorong pengelolaan dana desa agar semakin efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bimbingan teknis dibuka langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan karena menjadi institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, tata kelola pemerintahan desa yang bersih menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas.
"Kalau kepala desa berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, maka pemerintah juga berhasil. Karena itu saya ingin seluruh desa di Bali membangun komitmen antikorupsi dan mengelola dana desa secara bertanggung jawab," tegas Koster.
Sementara itu, Perbekel Desa Mengening, Ketut Angga Wira Yuda, mengungkapkan bahwa penunjukan Desa Mengening sebagai wakil Kabupaten Buleleng merupakan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Provinsi Bali sejak 2023 hingga 2025.
Menurutnya, berbagai pendampingan yang diterima selama beberapa tahun terakhir telah memperkuat sistem administrasi pemerintahan desa sehingga memenuhi indikator yang dipersyaratkan dalam Program Desa Antikorupsi.
"Selama ini kami menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pembinaan tersebut menjadi bekal sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi dari KPK," ujar Angga.
Ia menjelaskan, selain Desa Mengening, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengusulkan Desa Gobleg dan Desa Pemuteran untuk mengikuti pembinaan Desa Antikorupsi. Ketiga desa tersebut memperoleh pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam bimbingan teknis tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai penguatan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, pengendalian gratifikasi, peningkatan transparansi pelayanan publik, hingga strategi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Angga menegaskan, Desa Mengening tidak melakukan persiapan khusus dalam mengikuti program tersebut. Pasalnya, berbagai indikator penilaian yang ditetapkan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang selama ini telah diterapkan oleh pemerintah desa.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan agar Desa Mengening mampu menjadi desa percontohan antikorupsi di Bali sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng.
«"Kami sangat mendukung program ini. Semoga Desa Mengening dapat memberikan contoh yang baik dan menginspirasi desa-desa lain di Buleleng untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya.»
Melalui keikutsertaan dalam Program Desa Antikorupsi Tahun 2026, Pemerintah Desa Mengening berharap budaya integritas semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, pengelolaan dana desa diharapkan semakin berkualitas sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. (Smty)


Social Header