Penetapan dua tersangka tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyita perhatian publik. Don Ritto diketahui telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Sementara itu, Febrie Adriansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan saat pengumuman resmi pada Sabtu.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah mencuat informasi bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah memiliki hubungan akademik. Keduanya disebut merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi, dengan Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie. Kini, keduanya kembali dipertemukan dalam satu perkara pidana, namun dengan dugaan peran yang berbeda.
Penyidik menduga Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.
Sementara itu, Don Ritto disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.
Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika, membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, barang bukti yang disita penyidik dari Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Handika menyatakan dana yang disita merupakan bagian dari kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha. Ia juga menegaskan bahwa Don Ritto mengaku tidak mengenal sosok bernama Tan Kian yang disebut dalam proses penyidikan.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi. Penggeledahan dilakukan di Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Cipete, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya.
Dari rumah tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi sekitar 74 kilogram emas batangan, valuta asing dalam berbagai mata uang, serta sejumlah barang berharga lainnya dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang masih didalami penyidik untuk menelusuri dugaan asal-usul aset maupun aliran dana.
Perkembangan lain dalam perkara ini adalah pelimpahan tiga berkas perkara oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pelimpahan tersebut menjadi perhatian publik karena penanganan perkara selanjutnya berada di institusi yang sebelumnya pernah dipimpin Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, fokus penanganan akan diarahkan pada percepatan pembuktian, penguatan alat bukti, optimalisasi pengelolaan barang bukti, serta menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses hukum berjalan efektif.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Don Ritto maupun Febrie Adriansyah masih berlangsung. Keduanya tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, mengajukan pembelaan, serta mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah. Status bersalah hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Smty/Red)


Social Header