GIANYAR, Bali Berkabar – Perkara dugaan penggelapan uang konsumen yang menyeret mantan manajer marketing sebuah perusahaan properti asal Buleleng akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan. Terdakwa, Gede Sarastana alias Gede Saras, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang diketuai Farrij Odie Wibowo dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana konsumen saat masih menjabat sebagai manajer marketing pada perusahaan properti tempatnya bekerja.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap terdakwa.
Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Gede Saras belum langsung menentukan sikap. Mereka menyatakan masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir dulu," ujar tim kuasa hukum terdakwa seusai persidangan.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Meski tuntutannya tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim, jaksa juga memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum korban sekaligus perwakilan PT Bali Umah Mesari, Teddy Raharjo, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap mantan manajer marketing properti asal Buleleng tersebut memasuki tahapan berikutnya, sembari menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun jaksa setelah masa pikir-pikir berakhir. (Smty)


Social Header