JAKARTA, Bali Berkabar – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kejaksaan menegaskan menghormati seluruh proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polri sesuai kewenangannya.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan hukum yang berada dalam koridor penegakan hukum dan menjadi kewenangan penuh Kepolisian Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan penyidik, termasuk perkembangan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
"Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Kapuspenkum juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan atas dasar spekulasi.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," tegasnya.
Kejaksaan Agung menegaskan tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Smty)


Social Header