Menyikapi dinamika pemberitaan dan diskursus publik di media massa serta media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan resmi Kamis (9/7/2026)..
Kapuspenkum menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses _pro justitia_ yang dilaksanakan oleh tim penyidik Polri. Tindakan tersebut berada dalam koridor hukum acara pidana dan menjadi domain yurisdiksi serta kewenangan penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Hal ini merupakan implementasi dari prinsip _due process of law_ serta penghormatan terhadap asas _differentiatie functioneel_ antar aparat penegak hukum," ujar Anang Supriatna, Rabu (9/7/2026).
Saat ini, Kejaksaan Agung dalam posisi menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik Polri. Ruang lingkup yang menjadi atensi meliputi: objek penggeledahan, klasifikasi dan status barang bukti yang disita, serta konstruksi yuridis pihak-pihak yang diduga terkait dalam peristiwa hukum tersebut.
"Langkah ini merupakan wujud nyata penghormatan terhadap independensi serta kewenangan atributif masing-masing lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu atau _integrated criminal justice system_," imbuhnya.
Hindari Trial by The Press, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Kapuspenkum mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan _premature conclusion_ atau membangun opini yang bersifat menghakimi. Publik diminta tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi parsial dan belum terverifikasi yang beredar di ruang digital.
"Asas praduga tak bersalah atau _presumption of innocence_ sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi pedoman bersama. Setiap proses penegakan hukum wajib didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan," tegas Anang.
Kejaksaan Agung menekankan pentingnya memperoleh informasi dari kanal resmi aparat penegak hukum yang memiliki _legal standing_ dalam penanganan perkara. Hal ini untuk mencegah disinformasi dan _trial by the press_ yang dapat mengganggu proses hukum serta merugikan hak asasi pihak-pihak terkait.
Sebagai _dominus litis_, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk senantiasa mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditujukan untuk mewujudkan tujuan hukum yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.(DW)


Social Header