Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
BADUNG, Bali Berkabar – Ancaman hukuman berat hingga puluhan tahun penjara ternyata belum mampu menghentikan peredaran narkotika di Bali. Meski aparat kepolisian hampir setiap pekan mengungkap kasus narkoba dan menangkap para pelaku, masih saja ada pihak-pihak yang nekat mencoba meraup keuntungan dari bisnis haram yang merusak masa depan generasi bangsa.
Di sisi lain, jajaran Ditresnarkoba Polda Bali terus menunjukkan komitmen tanpa henti dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan yang intensif, aparat kembali menggagalkan upaya peredaran sabu siap edar seberat 242,92 gram netto serta mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan pengungkapan tersebut. Seorang pria berinisial BDP (40), karyawan swasta asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat, berhasil diamankan.
"Tersangka merupakan terduga bandar atau pengedar narkoba jaringan luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah," ujar Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (9/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkotika di kawasan Sempidi, Kecamatan Mengwi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pada lokasi pertama di Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi, Rabu (25/6/2026) sekitar pukul 00.10 Wita, petugas mendapati BDP dengan gerak-gerik mencurigakan saat diduga hendak menempel paket narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi paket sabu dengan berat 97,04 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan awal tersangka. Sekitar pukul 00.50 Wita, petugas bergerak menuju kamar kos yang ditempati BDP di kawasan Sempidi, Mengwi.
Di lokasi kedua tersebut, penyidik kembali menemukan dua paket besar sabu, timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta alat isap sabu (bong).
Dari dua lokasi penggeledahan itu, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 242,92 gram netto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyimpan, menguasai, kemudian memecah paket sabu menjadi ukuran lebih kecil sebelum diedarkan kembali di wilayah Bali menggunakan sistem tempel.
Dalam pemeriksaan awal, BDP mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Bali menegaskan perang terhadap narkotika akan terus digencarkan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (Sdn)


Social Header