Breaking News

Polri Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Atensi Presiden Prabowo, Kafe de'Clan di Jakarta Selatan Digeledah

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus meningkatkan intensitas penyidikan.

Jakarta, Bali Berkabar – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengintensifkan penyidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian khusus Presiden RI, Prabowo Subianto. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Salah satu tindakan penyidikan dilakukan dengan menggeledah Kafe de'Clan yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden agar aparat penegak hukum serius mengusut berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

"Polri, dalam hal ini Kortastipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.

Sejumlah kasus yang saat ini menjadi fokus penyidikan di antaranya dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, perkara dugaan korupsi pada PT Asabri, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bertujuan memperkuat pembuktian dalam setiap perkara yang sedang ditangani.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kombes Pol. Budi Hermanto.

Ia menambahkan, penggeledahan merupakan bagian dari teknik penyidikan guna memperoleh dokumen, barang bukti maupun petunjuk lain yang dapat memperjelas konstruksi perkara. Seluruh barang yang ditemukan nantinya akan dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diproses.

Polri memastikan penanganan seluruh perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain apabila hasil pengembangan penyidikan menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu.

Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung agenda pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar