Pengunduran diri Febrie Adriansyah dilakukan di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan institusinya menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung memastikan pelayanan dan penanganan seluruh perkara di bidang tindak pidana khusus tidak akan terganggu meski terjadi pergantian pimpinan di jajaran JAM Pidsus.
Selain itu, masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang tengah menjalani proses hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sosok yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas maupun pengganti definitif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Dwi)


Social Header