Breaking News

Ribuan Tabung Elpiji Disita! Polda Bali Bongkar Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi yang Diduga Libatkan Residivis

Ilustrasi: Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jimbaran, Badung, dengan mengamankan lima terduga pelaku serta menyita ribuan tabung gas sebagai barang bukti.

BADUNG, Bali Berkabar – Di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi banyak masyarakat, gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi kebutuhan vital bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Namun, di saat subsidi pemerintah seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, dugaan praktik pengoplosan gas kembali terungkap di Bali.

Praktik yang diduga merugikan negara sekaligus mengancam hak masyarakat kecil tersebut digerebek Tim Opsnal Unit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di sebuah rumah di Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (30/6/2026) siang.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Petugas juga menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, mulai dari tabung 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram, serta dua unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut gas hasil oplosan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah seorang yang diamankan berinisial Gede S. Yang bersangkutan disebut-sebut merupakan residivis dalam perkara serupa dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Sumber di lingkungan Polda Bali yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aparat sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Menurut sumber tersebut, penyidik menduga Gede S memiliki peran penting dalam aktivitas pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

"Diduga Gede S yang mengatur dan membiayai kegiatan itu. Sehari bisa ratusan isi tabung gas melon dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram," ungkap sumber tersebut, Kamis (2/7/2026).

Gede S, terduga pelaku Pengoplos gas.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa Gede S dikabarkan masih menjalani status pembebasan bersyarat dalam perkara sebelumnya. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas disebut sempat menghadapi situasi yang cukup menegangkan karena akses menuju lokasi dijaga oleh sejumlah pria. Meski demikian, operasi akhirnya berjalan lancar dan seluruh terduga pelaku berhasil diamankan.

Kelima orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para terduga pelaku diduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Praktik pengoplosan gas bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu juga berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap tabung gas subsidi yang disalahgunakan berpotensi mengurangi hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mencederai tujuan pemerintah dalam menjaga stabilitas kebutuhan pokok.

Hingga berita ini ditulis, pihak Ditreskrimsus Polda Bali belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi lengkap perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar