SUKABUMI, Bali Berkabar – Persidangan perkara dugaan penipuan berkedok investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cibadak. Dalam perkara ini, Hugo menjalani persidangan bersama Mei Ring alias Angel.
Sidang tersebut menarik perhatian karena Hugo sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 203/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tertanggal 8 Juli 2024. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp2 miliar, sekaligus merampas ratusan barang bukti untuk negara.
Berdasarkan amar putusan, sedikitnya 224 barang bukti dinyatakan dirampas. Di antaranya dua unit jam tangan Rolex, satu unit mobil Honda BR-V, aset kripto berupa 92.051 USDT dan 32.250 Worldcoin, 24 dus telepon genggam, serta dana sebesar Rp1.647.938.238,35 yang tersimpan pada 12 rekening BNI Cabang Fatmawati.
Selain itu, dalam daftar barang bukti juga tercantum empat kartu ATM atas nama Mei Ring alias Angel yang kini menjadi terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan di PN Cibadak. Sejumlah buku tabungan atas nama beberapa pihak lain turut masuk dalam daftar barang bukti yang dirampas negara.
Sementara itu, dalam persidangan di PN Cibadak, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi H. Dedi Supriadi. Usai memberikan keterangan di persidangan, Dedi menceritakan pengalamannya kepada tim investigasi saat ditemui di Angkringan Lolita, Jalan Raya Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2026).
Menurut Dedi, perkenalannya dengan seseorang bernama Monika melalui media sosial pada 12 Mei 2023 menjadi awal mula dirinya bergabung dalam investasi yang disebut menggunakan aplikasi trading Bytex.
"Awalnya saya dikenalkan oleh Monika kepada seseorang bernama Budi Wicaksono yang mengaku sebagai konsultan trading. Saya kemudian diminta mengikuti kontrak trading 10+1 kali dengan deposit awal Rp20 juta," ungkap Dedi.
Ia mengaku diminta melengkapi identitas diri dan kemudian dimasukkan ke dalam grup BYX 105 yang berisi 17 peserta dengan administrator merupakan pihak konsultan.
Setelah sekitar 13 hari, aplikasi tersebut disebut menampilkan keuntungan lebih dari Rp3,4 miliar. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, Dedi mengaku diminta membayar biaya konsultan sebesar 25 persen dan pajak Australia.
"Saya diminta membayar fee konsultan Rp848.123.657 dan pajak Australia Rp789.851.556. Total yang saya transfer mencapai Rp1.637.975.213," katanya sambil menunjukkan bukti transfer.
Meski seluruh pembayaran telah dilakukan, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima. Sebaliknya, Dedi mengaku kembali diminta membuka rekening dana di sebuah bank di Australia dengan nilai sekitar Rp687 juta sebagai syarat pencairan dana.
"Saya mulai curiga setelah bertanya kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Australia. Mereka mengatakan membuka rekening di sana tidak serumit itu dan biayanya tidak sampai sebesar yang diminta. Dari situ saya menduga ada yang tidak beres sehingga tidak melanjutkan pembayaran," ujarnya.
Dedi juga mengaku hingga kini tidak pernah memperoleh alamat resmi perusahaan Bytex di Australia maupun bukti pembayaran pajak sebagaimana dijanjikan.
Menariknya, nilai dana yang disita dalam 12 rekening BNI berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan tercatat sebesar Rp1.647.938.238,35. Angka tersebut hampir sama dengan nilai kerugian yang diklaim Dedi, yakni Rp1.637.975.213.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan antara aset yang dirampas berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan dengan kerugian yang dialami saksi H. Dedi Supriadi.
Jaksa Penuntut Umum Fikri Nugraha juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Sementara itu, perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cibadak masih berlangsung dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut di persidangan.


Social Header