Breaking News

Ketika Pengkritik Menjadi Bagian Dari Kekuasaan: Prinsip Yang Diuji, Atau Idialisme Yang Di Tinggalkan?

Opini Hukum tentang Integritas, Etika Publik, dan Tanggung Jawab Moral di Panggung Politik

Oleh: Reinhard Wowiling, S.H./
Advokat dan Praktisi Hukum

JAKARTA, Baliberkabar.id -
Salah satu ironi paling menarik dalam politik adalah ketika seseorang yang dahulu berdiri lantang mengkritik kekuasaan, kemudian memilih berada di dalam lingkaran kekuasaan yang pernah dikritiknya. Perubahan posisi semacam ini sering kali memunculkan kekecewaan publik, terutama ketika figur tersebut sebelumnya dikenal sebagai simbol keberanian, pembela kepentingan rakyat, atau suara moral yang menentang ketidakadilan.

Namun, dalam negara hukum dan demokrasi, persoalan ini harus dibaca lebih jernih daripada sekadar menuduh seseorang telah mengkhianati prinsipnya. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengubah pandangan, menerima tanggung jawab publik, bahkan bekerja sama dengan pihak yang dahulu berbeda posisi. Yang patut diuji bukan semata-mata perpindahan dari luar ke dalam kekuasaan, melainkan konsistensi nilai, transparansi alasan, serta tindakan nyata setelah seseorang memperoleh jabatan.

Sebab, kritik terhadap kekuasaan tidak kehilangan maknanya ketika seorang pengkritik masuk ke pemerintahan. Kritik kehilangan maknanya ketika prinsip yang dahulu diperjuangkan tidak lagi digunakan untuk menguji kekuasaan yang kini ia ikut jalankan.

POLITIK BUKAN PANGGUNG KESUCIAN, TETAPI JUGA BUKAN RUANG BEBAS NILAI

Niccolò Machiavelli dalam The Prince membahas realitas kekuasaan dengan pendekatan yang pragmatis. Ia menguraikan bagaimana penguasa menghadapi kebutuhan mempertahankan stabilitas, mengelola konflik, dan menjaga keberlangsungan pemerintahan. Pemikirannya kerap dibaca sebagai gambaran politik yang memisahkan efektivitas kekuasaan dari ukuran moral konvensional.

Akan tetapi, membaca Machiavelli seolah-olah ia mengajarkan bahwa segala cara dapat dibenarkan demi mempertahankan jabatan merupakan penyederhanaan. Pemikirannya justru dapat digunakan untuk memahami ketegangan antara kepentingan politik, efektivitas pemerintahan, dan tuntutan moral.

Dalam praktik demokrasi, kompromi politik memang tidak selalu berarti pengkhianatan. Perbedaan pandangan dapat dijembatani demi kepentingan umum. Seorang pengkritik pemerintah juga dapat menerima jabatan apabila ia meyakini bahwa dari dalam pemerintahan, ia memiliki ruang untuk memperbaiki kebijakan.

Namun, kompromi mempunyai batas. Ketika kompromi mengharuskan seseorang membenarkan tindakan yang dahulu ia nyatakan sebagai penyimpangan, atau menutup mata terhadap persoalan yang sebelumnya ia perjuangkan untuk dibongkar, publik berhak mempertanyakan konsistensinya.

Politik yang matang menuntut kemampuan berkompromi tanpa kehilangan prinsip. Sebab, apabila setiap prinsip dapat ditukar dengan kedudukan, maka yang tersisa bukan lagi perjuangan nilai, melainkan sekadar negosiasi kepentingan.

JABATAN ADALAH KEWENANGAN HUKUM, BUKAN SERTIFIKAT KEBENARAN

Dalam perspektif hukum tata negara, pengangkatan seseorang ke dalam jabatan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan, bukan sekadar instrumen untuk membenarkan keputusan pejabat.


Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Konsekuensinya, seseorang yang memperoleh jabatan publik tidak otomatis memperoleh legitimasi moral atas seluruh tindakannya. Legalitas pengangkatan merupakan satu persoalan; integritas dalam menjalankan kewenangan merupakan persoalan lain.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Norma-norma tersebut mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tujuan yang sah, proses yang patut, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Maka, kritik terhadap seorang tokoh yang bergabung dengan pemerintahan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Mengapa ia menerima jabatan?” Pertanyaan yang lebih substantif ialah, “Bagaimana ia menggunakan kewenangan itu, apakah tetap berpegang pada nilai yang pernah diperjuangkan, dan apakah tindakannya memberikan manfaat bagi masyarakat?”

Jabatan dapat diberikan melalui prosedur yang sah, tetapi kepercayaan publik tidak dapat diperoleh hanya melalui pelantikan. Kepercayaan dibangun melalui tindakan yang konsisten.

DARI SUARA KRITIS MENJADI SUARA KEKUASAAN: PUBLIK BERHAK MEMINTA PENJELASAN

Ketika seorang figur publik berpindah posisi politik, masyarakat tidak seharusnya langsung menganggapnya sebagai pengkhianat. Perubahan sikap dapat terjadi karena perubahan situasi, informasi, tanggung jawab, atau strategi untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

Namun, semakin kuat reputasi seseorang sebagai pengkritik, semakin besar pula ekspektasi publik terhadap konsistensi sikapnya. Ekspektasi tersebut bukanlah hukuman atas kebebasan memilih, melainkan konsekuensi dari kepercayaan yang sebelumnya dibangun di ruang publik.

Misalnya, seorang tokoh yang dahulu secara terbuka menuntut transparansi anggaran kemudian dipercaya menduduki jabatan pemerintahan. Masyarakat berhak mengharapkan agar ia tetap memperjuangkan keterbukaan anggaran, memperkuat pengawasan, dan bersedia menjelaskan kebijakan yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Jika dahulu ia mengkritik konflik kepentingan, maka ketika berada dalam pemerintahan ia semestinya mendukung mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Jika dahulu ia menuntut penegakan hukum yang setara, maka ia juga harus mendukung proses hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk pihak yang berada dalam lingkaran kekuasaan.

Ilustrasi tersebut bukan tuduhan terhadap figur tertentu. Ini merupakan standar etika yang sepatutnya berlaku bagi setiap orang yang menerima amanah publik.

Publik juga perlu membedakan antara perubahan strategi dan perubahan prinsip. Strategi dapat berubah karena keadaan, tetapi prinsip mendasar seperti kejujuran, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum seharusnya tetap menjadi pedoman.

Jangan mengukur integritas seseorang hanya dari seberapa keras ia mengkritik ketika berada di luar kekuasaan. Ukurlah juga dari keberaniannya mempertahankan standar yang sama ketika ia telah berada di dalamnya.

BAHAYA KULTUS TOKOH: KETIKA IDOLA MENGGANTIKAN AKAL SEHAT

Kekecewaan publik terkadang lahir bukan hanya dari tindakan seorang tokoh, tetapi juga dari harapan yang terlalu tinggi terhadap figur tersebut. Ketika masyarakat menganggap seseorang sebagai representasi tunggal kebenaran, setiap perubahan sikapnya dapat terasa seperti runtuhnya seluruh nilai yang pernah diperjuangkan.

Di sinilah pentingnya membangun budaya demokrasi yang tidak bergantung pada kultus individu.

Aristoteles, dalam tradisi pemikiran etika, menempatkan kebajikan dan penalaran sebagai unsur penting dalam kehidupan yang baik. Gagasan untuk mendahulukan kebenaran daripada loyalitas pribadi sejalan dengan semangat berpikir kritis, meskipun kutipan populer yang sering dilekatkan kepadanya perlu diperlakukan hati-hati karena atribusi redaksionalnya tidak selalu dapat dipastikan.

Dalam kehidupan demokrasi, masyarakat seharusnya mencintai nilai lebih daripada tokoh yang mengucapkannya. Kejujuran tetap harus dihargai meskipun datang dari orang yang tidak kita sukai. Sebaliknya, kekeliruan tetap harus dikritik meskipun dilakukan oleh figur yang kita kagumi.

Kultus tokoh membuat masyarakat rentan membenarkan tindakan yang sama sekali berbeda hanya karena pelakunya adalah orang yang mereka percayai. Akibatnya, standar moral menjadi tidak konsisten: kesalahan lawan dianggap kejahatan, sementara kesalahan idola dicari-cari pembenarannya.

Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang mampu membedakan antara loyalitas kepada seseorang dan komitmen terhadap prinsip. Loyalitas politik tidak boleh menghapus akal sehat, apalagi menggantikan penilaian berdasarkan bukti.

ETIKA ADVOKAT DAN KEKUASAAN: MEMBELA PRINSIP, BUKAN MEMBENARKAN KEPENTINGAN

Dari perspektif profesi hukum, integritas merupakan fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral. Seorang advokat, misalnya, memiliki kewajiban untuk memberikan jasa hukum dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pembelaan terhadap kepentingan klien tidak berarti membenarkan setiap tindakan klien. Demikian pula, keterlibatan dalam pemerintahan tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kepentingan jabatan dan kepentingan umum.

Prinsip ini berlaku lebih luas dalam jabatan publik. Pejabat tidak boleh menjadikan loyalitas politik sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum. Ia harus menjalankan kewenangan sesuai mandat, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta memastikan keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila seorang tokoh yang dahulu vokal terhadap penyimpangan kini menghadapi persoalan serupa dalam pemerintahan, responsnya menjadi ujian integritas. Apakah ia tetap mendorong pemeriksaan yang objektif? Apakah ia bersedia menerima kritik? Apakah ia memberikan ruang bagi lembaga pengawasan untuk bekerja tanpa intervensi?

Hal-hal tersebut jauh lebih bermakna daripada sekadar mempertahankan citra sebagai figur kritis.

KRITIK BUKAN KEBENCIAN, DAN PERUBAHAN POSISI BUKAN OTOMATIS PENGKHIANATAN

Dalam negara demokratis, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Kebebasan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab. Kritik sebaiknya didasarkan pada fakta, membedakan dugaan dari hal yang telah terbukti, serta menghindari tuduhan mengenai motif pribadi tanpa bukti yang memadai.

Perpindahan seorang pengkritik ke dalam pemerintahan dapat menjadi kesempatan untuk menguji apakah gagasan yang dahulu disuarakan mampu diterjemahkan menjadi kebijakan. Sebaliknya, perpindahan tersebut juga dapat menimbulkan pertanyaan yang sah tentang konsistensi, terutama jika terdapat perbedaan nyata antara pernyataan terdahulu dan tindakan sekarang.

Kedua kemungkinan itu harus diuji melalui rekam jejak dan tindakan yang dapat diverifikasi, bukan asumsi atau sentimen semata.

Kita tidak perlu memusuhi seseorang hanya karena ia memilih jalan politik yang berbeda. Namun, masyarakat juga tidak wajib membungkam pertanyaan kritis hanya karena orang tersebut telah menjadi pejabat.

Demokrasi bukan ruang untuk mengharuskan semua orang memiliki pandangan yang sama. Demokrasi adalah ruang tempat kekuasaan dan keputusan publik dapat diperiksa tanpa menghilangkan martabat orang yang diperiksa.

JANGAN MEMUJA TOKOH, JANGAN PULA MENINGGALKAN KEBENARAN

Politik akan selalu mengalami perubahan. Kawan dapat menjadi mitra, lawan dapat menjadi rekan kerja, dan seseorang yang dahulu berada di luar pemerintahan dapat menerima amanah di dalamnya. Perubahan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, perubahan posisi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus catatan masa lalu, mengabaikan janji publik, atau menghindari pertanggungjawaban atas kebijakan yang dijalankan.

Tokoh publik berhak mengubah pilihan politiknya. Masyarakat juga berhak menguji alasan, konsistensi, dan hasil dari pilihan tersebut. Keduanya merupakan bagian dari kebebasan dan tanggung jawab dalam demokrasi.

Kita tidak perlu membangun harapan bahwa seorang manusia akan selalu benar. Yang perlu dibangun adalah sistem hukum dan budaya politik yang memungkinkan setiap orang, termasuk tokoh yang paling populer sekalipun, tetap dapat dikritik dan dimintai pertanggungjawaban.

Sebab, kebenaran tidak menjadi milik eksklusif seorang tokoh. Keadilan tidak berubah hanya karena pelakunya adalah orang yang kita kagumi. Dan integritas tidak dapat dibuktikan hanya dengan pidato yang lantang ketika seseorang berada di luar lingkaran kekuasaan.

Jabatan dapat mengubah posisi seseorang, tetapi seharusnya tidak menghapus kewajiban moral dan hukumnya. Kekuasaan dapat memberikan ruang untuk bertindak, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berpikir kritis.

Pada akhirnya, masyarakat yang dewasa bukanlah masyarakat yang tidak pernah kecewa kepada pemimpinnya. Masyarakat yang dewasa adalah masyarakat yang tidak menyerahkan seluruh akal sehatnya kepada siapa pun, tetap menguji kekuasaan dengan bukti, dan mempertahankan prinsip meskipun figur yang dahulu mengucapkannya telah berubah haluan.

Jangan terlalu mencintai tokoh hingga kehilangan keberanian mengoreksinya. Jangan terlalu kecewa kepada manusia hingga kehilangan kepercayaan pada perjuangan menegakkan kebenaran. Sebab, yang harus tetap berdiri tegak bukanlah nama seorang idola, melainkan prinsip keadilan, integritas, dan supremasi hukum.(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar