Kapolres Bangli bersama Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangli saat konferensi pers pengungkapan dugaan kasus jual beli bayi melalui media sosial di Mapolres Bangli, Kamis (24/9/2026).
BANGLI, Bali Berkabar – Media sosial TikTok diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli bayi yang kini dibongkar Satreskrim Polres Bangli. Dari komunikasi di media sosial, transaksi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga terjadi penyerahan bayi dan pembayaran puluhan juta rupiah.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah I Wayan Depin (35), Jumariah alias Ria (26), dan Charudin Saputra alias Putri (18).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengatakan, modus yang digunakan dalam perkara tersebut bermula dari komunikasi melalui media sosial sebelum para pihak bertemu untuk melakukan transaksi.
"Modusnya jual beli bayi ilegal yang diawali melalui media sosial TikTok dan WhatsApp, kemudian melakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi," kata Erawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi mengenai keberadaan bayi yang dirawat oleh warga di wilayah Kecamatan Kintamani. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul bayi tersebut dan bagaimana bayi itu bisa berada di tangan warga.
Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan transaksi bayi yang melibatkan I Wayan Depin sebagai perantara. Polisi kemudian mendalami komunikasi serta hubungan Depin dengan pihak yang menawarkan bayi.
Menurut polisi, Depin sebelumnya mengenal seorang perempuan yang disebut bernama Tya atau Ria melalui TikTok. Perkenalan itu bermula ketika Depin melakukan siaran langsung di TikTok sekitar 2025.
Dalam siaran langsung tersebut, Depin disebut menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak dan mencantumkan nomor teleponnya. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Juli 2026, seorang perempuan menghubunginya melalui WhatsApp dan menanyakan apakah dirinya masih berminat membeli bayi.
Percakapan tersebut kemudian diketahui oleh I Jero Yun. Polisi menyebut Jero Yun menyatakan bersedia membeli bayi yang ditawarkan dengan harga Rp24 juta.
Pertemuan pertama kemudian disepakati pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di kawasan Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani.
Depin datang bersama Jero Yun menggunakan sebuah mobil. Sementara perempuan yang menawarkan bayi datang menggunakan mobil yang dikendarai Dwi Rizki Suardjana alias Eky bersama seorang pria yang disebut bernama Putri.
Dalam transaksi tersebut, bayi diserahkan terlebih dahulu kepada Depin. Setelah bayi dibawa masuk ke mobil, Depin kemudian menyerahkan uang Rp24 juta kepada perempuan yang menawarkan bayi tersebut.
Bayi kemudian dibawa ke rumah Jero Yun. Setelah transaksi selesai, Jero Yun disebut memberikan uang Rp2,5 juta kepada Depin sebagai uang jasa karena telah membantu proses mendapatkan bayi.
Namun transaksi tersebut ternyata bukan yang terakhir.
Pada Agustus 2026, perempuan yang sama kembali menghubungi Depin dan menawarkan bayi lainnya. Kali ini, Jro Selamat disebut berminat membeli bayi tersebut.
Dalam komunikasi dengan pihak yang menawarkan bayi, harga disebut disepakati Rp23 juta. Namun kepada Jro Selamat, Depin menyampaikan harga bayi sebesar Rp35 juta.
Transaksi kedua kemudian berlangsung pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Raya Catur menuju Petang, Kecamatan Kintamani.
Saat itu, Depin datang bersama Jero Yun dan keluarga Jro Selamat. Sementara pihak yang menawarkan bayi kembali datang menggunakan kendaraan yang dikemudikan Dwi Rizki Suardjana.
Bayi kemudian diserahkan kepada pihak pembeli. Depin membawa uang Rp35 juta yang diberikan Jro Selamat untuk pembayaran bayi tersebut.
Namun, menurut polisi, dari uang Rp35 juta itu hanya Rp23 juta yang diserahkan kepada pihak yang menawarkan bayi. Sementara Rp12 juta lainnya diduga disimpan Depin tanpa sepengetahuan Jro Selamat.
"Sisanya Rp12 juta disimpan oleh tersangka IWD tanpa sepengetahuan saksi JS," kata Erawan.
Setelah transaksi selesai, Depin dan Jero Yun disebut kembali menerima uang Rp1 juta dari pihak pembeli sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu proses mendapatkan bayi.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan profiling terhadap akun-akun media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Dwi Rizki Suardjana alias Eky yang diduga berperan sebagai sopir yang mengantar pihak-pihak terkait menuju lokasi pertemuan.
Dwi Rizki kemudian ditemukan di wilayah Denpasar. Dari pemeriksaan terhadapnya, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada Jumariah alias Ria dan Charudin Saputra alias Putri.
Polisi selanjutnya bergerak ke wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Jumariah ditemukan di sebuah tempat kos. Sementara Charudin diamankan ketika hendak melihat bayi yang disebut dititipkan di sebuah tempat kos di sekitar kawasan Pasar Cakung.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua bayi perempuan lainnya yang disebut dititipkan oleh Jumariah dan Charudin.
Keduanya kemudian diamankan bersama dua bayi tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Dua bayi yang ditemukan di Jakarta kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Bangli dengan pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Bangli. Setelah dinyatakan sehat, kedua bayi tersebut dititipkan kepada Dinas Sosial Provinsi Bali.
Sementara dua bayi yang sebelumnya ditemukan di wilayah Kintamani juga telah dititipkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bangli.
Erawan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara tersebut.
Polisi masih menelusuri asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama kali menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, hingga komunikasi antar pihak.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bangli, Denpasar hingga Jakarta Timur.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangli.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait larangan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah ekonomi. Penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header