Foto: Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan, didampingi personel, saat turun langsung melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan sebagai tempat dugaan arena judi sabung ayam di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
BULELENG, Bali Berkabar — Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Buleleng kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut sebelumnya juga beberapa kali diberitakan oleh berbagai media, menyusul adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam di sejumlah wilayah.
Terbaru, sebuah postingan di media sosial Facebook kembali memunculkan laporan serupa. Akun Facebook bernama Kadek Ari Suastini mengunggah informasi mengenai dugaan kegiatan sabung ayam di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut kegiatan tersebut diduga berlangsung setiap Rabu dan Kamis. Informasi itu disebut berupa undangan yang beredar dan dinilai mengganggu serta meresahkan masyarakat.
Dalam postingan tersebut, pemilik akun juga menandai akun Kapolres Buleleng, sehingga informasi tersebut mendapat perhatian jajaran Kepolisian Resor Buleleng.
Meski identitas maupun keaslian akun Facebook tersebut belum dapat dipastikan dan diduga tidak menggunakan identitas sebenarnya, informasi yang disampaikan tetap ditindaklanjuti jajaran Polres Buleleng melalui Polsek Busungbiu.
Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan, S.A.P., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim serta sejumlah personel, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi sebagaimana informasi yang beredar.
AKP Wayan Sukrawan, yang akrab disapa Pak Yansu, menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan perjudian sabung ayam, tetap menjadi perhatian kepolisian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Busungbiu didampingi Kanit Reskrim serta personel Polsek Busungbiu telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud,” kata AKP Wayan Sukrawan pada Kamis, (24/9/2025).
Namun, dari hasil pengecekan langsung yang dilakukan petugas, polisi tidak menemukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
“Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam,” tegas Pak Yansu.
Meski demikian, kepolisian tidak berhenti pada pengecekan tersebut. Pemantauan dan langkah-langkah kepolisian tetap dilakukan untuk mengantisipasi munculnya aktivitas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Pak Yansu menegaskan, Polsek Busungbiu tidak membenarkan adanya praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.
“Polsek Busungbiu berkomitmen untuk menjaga wilayah hukum Polsek Busungbiu agar bebas dari segala bentuk perjudian, termasuk perjudian sabung ayam,” ujar Yansu.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kegiatan perjudian sabung ayam, Polsek Busungbiu akan melakukan tindakan kepolisian sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Fenomena munculnya laporan masyarakat melalui media sosial ini menunjukkan bahwa isu perjudian sabung ayam masih menjadi perhatian di tengah masyarakat. Terlebih, informasi serupa sebelumnya telah beberapa kali muncul dan diberitakan oleh media massa.
Karena itu, laporan yang beredar di media sosial tidak semestinya langsung dianggap sebagai bukti bahwa sebuah kegiatan perjudian benar-benar terjadi. Namun, informasi tersebut juga tidak dapat begitu saja diabaikan, terutama ketika menyangkut dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Langkah Polsek Busungbiu turun langsung melakukan pengecekan menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perjudian.
“Setiap informasi masyarakat akan menjadi bahan bagi Kepolisian untuk melakukan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan,” tegas AKP Yansu.
Dengan demikian, untuk sementara hasil pengecekan polisi menyatakan tidak ditemukan kegiatan perjudian sabung ayam di lokasi yang dilaporkan. Namun, komitmen kepolisian untuk melakukan pemantauan dan penindakan apabila nantinya ditemukan aktivitas perjudian tetap menjadi penegasan.
Masyarakat pun diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi melalui media sosial, tetapi juga memberikan laporan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui secara langsung adanya dugaan perjudian, sehingga informasi tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta di lapangan. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header