Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna (kanan) bersama Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra (kiri) saat menghadiri FGD I Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).
BULELENG, Bali Berkabar – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai memperkuat kepastian pemanfaatan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih rinci dalam mengarahkan pembangunan sekaligus mendukung investasi agar berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Pembahasan penyusunan RDTR dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan, penyusunan RDTR diperlukan untuk memperjelas arah pembangunan sekaligus memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan ruang di daerah.
“Ini penting kita lakukan untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan di Buleleng, sekaligus mempertegas arah kebijakan dari sisi tata ruang. Hal ini juga penting untuk menunjang kebutuhan dan memberikan kepastian serta kejelasan bagi investasi maupun pembangunan di Buleleng,” ujar Supriatna.
Menurut dia, RDTR akan melengkapi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengaturan yang lebih rinci pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki acuan yang lebih jelas sebelum memanfaatkan ruang untuk kegiatan pembangunan maupun investasi.
“Dengan adanya RTRW dan sekarang disusunnya RDTR di beberapa wilayah, tentu akan lebih memberikan kepastian. Ini juga mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Buleleng,” katanya.
Penyusunan RDTR juga diarahkan agar kebijakan tata ruang dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Pembahasan dalam FGD menjadi bagian dari proses untuk menghimpun masukan serta menyusun materi teknis sebelum rancangan regulasi ditetapkan.
Pada 2026, Kabupaten Buleleng mendapatkan dukungan untuk penyusunan RDTR pada sejumlah wilayah. Keberadaan dokumen tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar dalam mengarahkan pembangunan agar lebih tertata.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM., mengatakan penyusunan RDTR membutuhkan pembahasan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.
“Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang di Kabupaten Buleleng. Melalui proses pembahasan dan penyepakatan yang dilakukan bersama, diharapkan dokumen yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang serta mendukung pelaksanaan pembangunan secara lebih terarah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar dokumen RDTR yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi di lapangan dan kebutuhan pembangunan masing-masing wilayah.
Pemkab Buleleng berharap penyusunan RDTR dapat memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang, sekaligus menciptakan iklim pembangunan dan investasi yang lebih terarah. Kepastian tata ruang juga diharapkan dapat membantu mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Sa)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header