Breaking News

Polres Karangasem Ungkap 11 Kasus dengan 11 Tersangka Sepanjang September

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pidana sepanjang September 2026.

Karangasem, Bali Berkabar — Polres Karangasem mengungkap 11 laporan polisi dengan 11 tersangka sepanjang September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem, sementara satu tersangka berstatus anak yang berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan.

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Satia Polres Karangasem, Jumat (2/10).

Dua perkara di antaranya melibatkan anak berinisial GBRAPS. Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di Kios Tanjung Sari dengan modus menggunakan kunci palsu. Perkara tersebut dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

GBRAPS juga terlibat perkara pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Subagan. Motor tersebut dicuri setelah kunci masih dalam posisi nyantol. Perkara ini disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Polsek Kubu mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai. Tersangka KDM diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat plafon. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian juga diungkap Polsek Bebandem. Tersangka MR diduga mencuri uang dari rumah korban yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online. Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dua kasus lainnya berkaitan dengan penggelapan kendaraan bermotor. Satreskrim Polres Karangasem menangkap I WPW alias K terkait penggelapan sepeda motor Honda PCX yang disewa di wilayah Tumbu.

Kasus serupa terjadi di Subagan. Tersangka F DAS diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario yang dipinjamnya, kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik. Kedua tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kasus yang menjadi perhatian lainnya ditangani Polsek Selat. Polisi mengungkap dugaan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Muncan.

Tersangka I PCP diduga menyiram korban menggunakan bahan bakar Pertalite dan kemudian membakarnya setelah terjadi percekcokan terkait masalah setoran truk.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Polsek Abang juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di Pasar Culik. Tersangka MS diduga mencuri sepeda motor yang kuncinya masih dalam posisi nyantol dan kemudian hendak melarikan diri menuju Gilimanuk.

Tersangka disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Karangasem, polisi mengungkap perkara penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Peristiwa tersebut terjadi Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.10 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang pinggul. Korban sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan kini melanjutkan perawatan secara rawat jalan.

Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Karangasem mengungkap dua perkara dengan tiga tersangka di lokasi berbeda.

Di Sidemen, polisi menangkap IGPP alias B dengan barang bukti lima paket sabu seberat netto 0,55 gram.

Sementara di Rendang, polisi mengamankan IPDPP alias B dan ES. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat netto 1,00 gram.

Para tersangka narkotika tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain perkara pidana, Satlantas Polres Karangasem juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sepanjang September 2026.

Tercatat sebanyak 1.282 pelanggaran ditindak. Rinciannya, 77 penindakan melalui tilang manual, 69 penindakan menggunakan ETLE, dan 1.136 berupa teguran tertulis.

Kapolres Karangasem mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kejahatan. Menurutnya, terjadinya kejahatan tidak hanya dipengaruhi niat pelaku, tetapi juga adanya kesempatan.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center 110. (Smty)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H
© Copyright 2022 - Bali Berkabar