Singaraja - Bali Berkabar | Sehari setelah disidik dan di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit PPA Sat Reskrim Polres atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kapolres Buleleng langsung turun tangan melaksanakan jumpa Pers untuk memberikan Keterangan atas hasil interogasi terhadap terduga pelaku berinisial PAA (33 tahun), oknum salah satu Dosen keperawatan di Stikes Buleleng. Selasa, (9/5/2023) sekira pukul 09.30 wita.
Dalam keterangan Persnya yang digelar di halaman Mapolres, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didampingi kasi Humas, AKP Gede Sumarjaya SH. MH., mengungkapkan kasus tersebut berawal dari Status korban di WhatsApp Korban yang menyatakan dirinya telah mengalami pelecehan seksual secara fisik dari oknum Dosen yang tak lain adalah Dosen pembimbingnya.
Kapolres membeberkan, awalnya korban yang berinisial Ida Rd, (22 tahun) seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Buleleng membuat status di Whatsapp, pada hari Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 wita.
Dalam statusnya itu, korban menulis tentang permasalahan keluarga dan dikampus berkaitan dengan pembuatan skripsi.
Atas statusnya itu, oknum Dosen pembimbingnya kemudian merespon dengan meminta kepada korban untuk diperbolehkan menemui di kostnya, dan korbanpun menjawab dengan “Iya”.
Setelah pelaku sampai dihalaman parkir kost korban yang ada di Jalan Komodo, Singaraja, kemudian dijemput oleh korban untuk diajak naik kelantai dua ditempat kamar kost korban. Dikamar kost korban pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, kemudian korban memberikan snack dan biscuit kepada terduga pelaku sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya. saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
Saat duduk berdampingan diatas tempat tidur kost korban, pelaku saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai bagian sensitif sebelah kanan korban, kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya.
Pelaku kemudian menuju pintu kamar kost korban dan membuka pintu kamar selanjutnya terduga pelaku kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kamat kost dalam keadaan panas.
"Saat korban didepan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa, serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kost, dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan terlarang, namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita hari Jumat tanggal 5 Mei 2023",ungkap Kapolres Dhanuardana.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan terduga pelaku dirumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo, Singaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya, kemudian terhadap terduga pelaku Putu AA, sejak tanggl 6 Mei 2023, telah diamankan untuk 20 hari kedepan.
Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.
Diakhir acara jumpa pers, Kapolres Buleleng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
"Bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami, bagi para pelajar, mahasiswi, lebih baik sampaikan kepada orang tua secara langsung, karena bila disampaikan di medsos maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat" ucap Kapolres AKBP Dhanuardana.
Sementara disisi lain masih ditempat yang sama, terduga pelaku Putu AA menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (Smt)
Social Header