Buleleng - Bali Berkabar | Dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Buleleng terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Maret 2023 telah melakukan beberapa upaya paksa diantaranya penggeledahan dan penyitaan.
Upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dengan peristiwa yang dituangkan dalam laporan polisi tersebut dianggap menyalahi ketentuan yang ada oleh Nyoman Tirtawan, sehingga melalui kuasa hukumnya Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H., yang sering dipanggil dengan Gus Adi bersama-sama dengan Ismet Farhan,S.H., dan Eki Ilham Aldiansyah, S.H., mengajukan gugatan pra peradilan dengan termohon pra peradilan, Kepolisian Resor Buleleng dan turut termohon Kejaksaan Negeri Singaraja.
Kuasa Hukum termohon diberikan kuasa kepada personel Bidkum Polda Bali Pembina TK I Wayan Kota, S.H., M.H. , Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H., Penata TK I I N. Supelman, S.H., bersama-sama dengan kasi Hukum Polres Buleleng AKP Ida Bagus Putu Permana DP, S.H., Aiptu Supriyanto, S.H., Bripka Gede Budiarta, S.H., sedangkan dari Kejaksaan Negeri Singaraja kuasa diberikan kepada Kasi Tindak Pidana Khusus dan Isnarti Jayaningsih, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum Made Juni Artini, S.H.
Terhadap Sidang pra peradilan dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, dijalan Kartini nomor 2 Singaraja, dengan Hakim tunggal Made Kushandari, S.H., M.H., dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, S.H.
Hari ini Selasa tanggal 23 Mei 2023 sidang pra peradilan telah diputus Hakim Tunggal Made Kushandari, S.H., M.H., diawali dengan penegasan hakim yang menyampaikan, bahwa putusan yang dibacakan tidak ada intervensi dari siapapun, putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan keyakinan hakim.
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan diantaranya;
a). berdasarkan persesuaian alat bukti dalam persidangan Termohon melakukan penggeledahan di tempat Pemohon sebanyak dua kali, namun penggeledahan pertama tidak menemukan barang bukti dan Penggeledahan kedua yang ada Pemohon ditemukan barang bukti kartu seluler simpati yang dibawa Pemohon.
b). Dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan oleh Termohon telah dilengkapi surat-surat dan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
c). Dalam bukti-bukti surat yang diajukan Termohon dengan surat perintah tugas, membuat berita acara Penggeledahan dan telah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.
d). Menimbang bukti surat penyitaan dan berita acara penyitaan yang disaksikan oleh dua orang saksi dan telah memberikan tanda terima, maka terbukti Termohon melakukan Penyitaan sesuai prosedur.
e). Menimbang Termohon melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di tempat tinggal Termohon dengan disaksikan oleh dua orang saksi, adalah telah sesuai prosedur, dengan tidak ada ditemukan Termohon melakukan paksaan dan kekerasan.
f). Menimbang tindakan Penggeledahan untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana pasal 32 dan pasal 33 KUHAP, telah disaksikan oleh dua orang saksi sesuai tugas dan kewenangannya telah memenuhi sesuai dengan Undang-Undang.
g). Hakim berpendapat tidak ada satu alat bukti pun yang diajukan Pemohon dan Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, maka Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan oleh Termohon adalah sah dan sesuai prosedur.
Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut kemudian diputuskan; 1. Menolak Permohonan Pemohon seluruh, 2. Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar Rp.5000., (lima ribu rupiah).
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., menyampaikan, akan mematuhi sepenuhnya putusan pra peradilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Singaraja melalui Hakim Tunggal Made Kushandari, S.H., M.H., ucapnya.
“Mari patuhi dan hormati kemudian melaksanakan putusan yang telah dibacakan oleh hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja melalui persidangan hari ini Selasa (23/5/2023)”, pungkas AKP Picha Armedi dalam press releasenya.
Sedangkan bagaimana dengan Pihak Pemohon?, dirinya (Nyoman Tirtawan) merasa sangat kecewa atas Keputusan Hakim Tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, yang memutus menolak Praperadilan saat sidang kelima dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Cakra PN Singaraja. Selasa (23/5/2023).
Bahkan, setelah Hakim membacakan putusan dan menggetokkan palunya, pemohon Nyoman Tirtawan dengan suara lantang spontan mengumpat para pihak yang dinilai telah memainkan kasusnya hingga praperadilan pun ditolak Hakim.
“Demi Tuhan (sambil mengangkat tangan dengan jari menunjuk ke atas) siapapun yang mempermainkan kebenaran akan dikutuk oleh Tuhan,” teriak Tirtawan dihadapan Hakim dan perwakilan dari Termohon.
“Saya keluar, saya punya hak untuk keluar dari sini,” cetus Tirtawan langsung bergegas keluar dari ruang sidang tanpa menunggu Hakim menutup sidang pra-peradilan.
“Kepolisian masuk ke rumah saya tanpa izin KaPN (Ketua Pengadilan Negeri, red), tidak pernah menunjuk (surat izin penetapan penggeledahan Ketua PN, red). Saya ingin nantilah pengadilan Tuhan yang paling saya hormati, kalau pengadilan manusia di zaman Jahiliah, zaman kaliuga ini sudah tahu kan?, Banyak hakim…maaf… banyak hakim bermasalah, banyak jaksa bermasalah, banyak polisi bermasalah. Ingat Sambo, Ingat Tedy Minahasa, Itu yang merusak negara ini,” ujar Tirtawan mengungkapkan rasa kecewanya.
Sementara, Penasihat Hukum Pemohon, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH yang tidak nampak mendampingi klienya pada saat sidang pembacaan keputusan, dikonfirmasi awak media melaui aplikasi Whatsapp, ia beralasan karena ada urusan ke Denpasar.
“Kebetulan tadi principal yang menghadiri sidang putusan Praperadilan, karena saya ada tanggung jawab juga di Denpasar. Masalah langkah Hukum, saya belum baca putusannya karena posisi masih diluar Singaraja. setelah saya baca putusannya, baru saya akan menentukan langkah Hukum apa yang akan diambil.” tulis I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH, melalui Aplikasi Whatsapp. (Red/Tim)
Social Header