Breaking News

Sidang Perdana Praperadilan Tirtawan Mulai di Gelar, Polres Buleleng Tak Hadir, Gusti Adi Kecewa Berat

 I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, Penasihat Hukum Nyoman Tirtawan. 

Buleleng - Bali Berkabar | Politisi asal Buleleng, Nyoman Tirtawan merasa berkeberatan atas proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Buleleng karena menurutnya tidak prosedural dan diduga melanggar KUHAP. 

Kekecewaan Tirtawan ditunjukkan dengan mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana sebagai Termohon, dan Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman sebagai turut Termohon.

Kekecewaan Pemohon terhadap para Termohon bertambah ketika para Termohon tidak menghadiri Sidang Perdana Pengadilan Negeri Singaraja yang sudah terjadwal akan menggelar Sidang Perdana permohonan Praperadilan yang diajukan Nyoman Tirtawan pada hari Selasa, tanggal 9 mei, 2023. 

Bahkan, Sidang sudah diagendakan akan di gelar di Ruang Cakra PN Singaraja, serta telah menunjuk Ni Made Kushandari sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan Praperadilan itu. 

Namun, Karena para Termohon maupun kuasanya tidak hadir, maka hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa, tanggal 16 Mei, 2023. 

Atas ketidak-hadirannya para pihak Termohon, Kuasa hukum, Nyoman Tirtawan, I Gusti Putu Adi Kusumajaya mengaku kecewa, karena para Termohon tidak bisa hadir dalam sidang perdana, padahal pengadilan sudah memberikan jeda waktu yang cukup panjang agar para Termohon punya waktu yang cukup untuk menyiapkan pokok materi dan berkas administrasi.

“Sebenarnya sidang sudah dijadwalkan jam 10.00. Tapi sudah diundur jam 13.00 siang, tetap tidak hadir juga,” ujar I Gusti Putu Adi Kusumajaya yang akrab dipanggil Gus Adi. 

Sedangkan dari pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH., MH, saat dikonfirmasi rekan media menyampaikan ada proses administrasi internal yang belum tuntas. 

“Proses administrasinya sedang diselesaikan, kemarin masih dalam proses,” ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan, Politisi asal Bebetin, Kecamatan Sawan, Nyoman Tirtawan memperkarakan Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng atas proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena menurutnya tidak prosedural dan diduga melanggar KUHAP. (S007)




© Copyright 2022 - Bali Berkabar