Breaking News

Oknum PNS Tipu Ratusan Juta Rupiah, Warga Lapor Ke Polres Jembrana


Jembrana - Bali Berkabar | Salah Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah Kabupaten Jembrana dilaporkan salah satu warga ke Mapolres Jembrana, dengan dugaan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Kejadian berawal pada beberapa tahun yang lalu. Dari informasi yang diperoleh, oknum PNS tersebut berinisial GL, tersangka meminjam uang kepada salah satu warga di Desa Tegal Badeng Timur, untuk digunakan modal awal pengadaan Smartphone jenis Tablet yang akan di salurkan ke Sekolah, yang belakangan proyek tersebut diketahui berasal dari Komjen China,  uang yang dipinjam saat itu menurut informasi kisaran hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Benar ada laporan itu, namun kita masih dalam penyelidikan dengan memanggil korban dan pelaku ,” Ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat di hubungi wartawan Via Telpon, Sabtu (17/06/2023) malam.
 
Polres Jembrana juga menjelaskan jika pelaku GL sudah berstatus tersangka, terkait kenapa tidak dilakukan penahanan, ia mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.

“Sudah berstatus tersangka,untuk penahanan itu kewenangan penyidik, penangkapan dan penahanan itu kan upaya terakhir, kalau kasus Penggelapan kan harus ada pembuktian jadi ada proses penyidikan,” ungkapnya.

Kerugian yang diderita korban sebesar Rp. 166,5 Juta, Terkait apakah akan ada Upaya Restorative Justice (RJ), Elim mengungkap kan jika itu tergantung dari korban.

“RJ itu kan bukan dari kita, itu tergantung korban, harus ada pengembalian kerugiannya, ada perdamaian terus dia melakukan permohonan,baru kita teliti dulu syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak, jika sudah terpenuhi baru kita lakukan RJ,” tutupnya.(Red/Hms)

 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar