Ayu Widayanti, Istri Arka Wijaya saat diwawancarai wartawan di PN Singaraja.
Buleleng - Bali Berkabar | Pupus sudah harapan Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka bisa hadir langsung memberikan keterangan atas permohonan Praperadilannya kepada termohon Polres Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Rabu (03/01/2024).
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Jro Arka melalui istrinya berupaya keras memohon dengan berbagaicara ditempuh agar suaminya bisa dihadirkan dalam sidang Praperadilannya namun selalu ditolak olah kuasa hukum Polres Buleleng dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan alasan sudah sesuai dengan undang-undang dan juga faktor keamanan.
Untuk menanggulangi supaya perkara Praperadilan dengan register nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Sgr, tidak gugur, akhirnya pihak Jro Arka menggunakan Tim Kuasa Hukum dari Adv Nyoman Ardhana SH, I Gusti Lanang Iriana, SH, I Nyoman Nika, SH, Kadek Indra Dewantara, SH.
Dengan adanya penunjukan kuasa hukum oleh Jro Arka, sebagaimana disampaikan Jubir PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, SH, akhirnya Majelis hakim pun memberikan kesempatan atas perkara Praperadilan Jro Arka Wijaya dilanjutkan.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Gede Arka Wijaya, Advokat Nyoman Nika, SH saat menyampaikan pembacaan permohonan pra pradilan pada Rabu (03/01/2024). Bahwa pihaknya tidak ada niat untuk mempermainkan proses peradilan.
"Kami dari Kuasa hukum pemohon, sama sekali tidak ada niatan guna mempermainkan proses peradilan, yang jelas karena keadilan klien kami tidak bisa hadir, ya terpaksa kami wakili," ucap Nyoman Nika, SH saat di wawancarai wartawan seusai sidang di ruang tunggu PN Singaraja.
Sedangkan anggota Tim Kuasa Hukum lainya, yakni, I Gusti Lanang Iriana, SH, menyatakan bahwa kliennya selaku pemohon tetap ingin face to face berhadapan langsung dengan termohon yakni pihak Polres Buleleng.
I Gusti Lanang Iriana, Tim Kuasa Hukum Gede Arka Wijaya.
"Selaku kuasa hukum kami merapat ke Polres Buleleng agar pemohon bisa dihadirkan karena tidak bisa akhirnya kitalah yang maju," kata Lanang pengacara kondang di Buleleng dengan penampilan kepala plontos ini.
Dipihak Keluarga Jro Arka Wijaya, melalui Ayu Widayanti yang tak lain adalah istri dari Jro Arka menyampaikan rasa kecewanya yang sangat mendalam. Karena suaminya selaku pemohon tidak bisa dihadirkan dengan alasan faktor keamanan.
"Saya agak kecewa dengan alasan kepolisian dengan alasan pengamanan dijadikan alasan tidak bisa menghadirkan, lantas apa dong tugas polisi kalau tidak mengamankan, " cetus Ayu Widayanti.
Widayanti juga mengungkapkan bahwa Jro Arka wijaya kini ditarik dari tahanan Lapas Singaraja dan di tahanan Polres Buleleng.
"Itu fungsinya untuk apa?, katanya juga untuk keamanan, lantas dilapas itu tidak aman dong, berarti Polres menyangsikan keamanan di Lapas Singaraja," ujar Widayanti penuh kecewa.
Kembali menurut Ayu, dengan didampingi kuasa hukum Jro Arka Wijaya, bahwa kasus ini akan gugur jikalau sampai Pemohon Tidak dihadirkan sesuai dengan statement Hakim Tunggal pada persidangan sebelumnya.
"Saya hadir disini menginginkan keadilan untuk Jro Arka, dia bisa dihadikan dalam persidangan ini," biar semuanya gamblang, sudah distop sama pihak kepolisian karena dia bilang, itu merupakan kewenangan kepolisian, saya minta jangan sampai menggunakan kewenangan yang sewenang-wenang, jadi jangan seperti itu," ucap istri Jro Arka Wijaya Ayu Widayanti.
Untuk menghadapi proses peradilan yang diajukan Jro Arka Wijaya, Polres Buleleng menggunakan Kuasa hukum Bagus, MS Putra, SH (Staff Binkum Polda Bali), DW. MD Joni Arya Putra, SH (Kasikum Polres Buleleng), I Ketut Winantra SH, (Staff Binkum POlda Bali) dan GD Budiarta, SH (Sikum Polres Buleleng).
Dalam tanggapan singkatnya kuasa hukum Polres Buleleng menyampaikan bahwa sejak ditunjuknya kembali kuasa hukum yang sempat dicabut, dan kemudian ditunjuk kembali oleh pemohon maka persidangan baru memasuki tahapan pertama sidang. (Smty)
Social Header