Breaking News

Permohonan Praperadilan Arka Wijaya Ditolak Majelis Hakim PN Singaraja

Advokat Nyoman Ardana dalam sidang Praperadilan Gede Putu Arka Wijaya.

Buleleng - baliberkabar.id | Sidang Praperadilan Gede Arka Wijaya dengan Termohon Polres Buleleng memasuki babak akhir. 

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Praperadilan yang dimohonkan oleh Gede Putu Arka Wijaya, seorang warga dari jalan Pulau Lombok kelurahan Penarukan -Buleleng di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja pada Jumat (12/1/2024).

Dalam jalannya sidang dengan agenda pembacaan Putusan tersebut, Hakim Tunggal, Made Astina Dwipayana SH, menyatakan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Gede Putu Arka Wijaya kepada Termohon yakni Polres Buleleng.

Berdasarkan pertimbangan dari bukti surat dan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Pihak Satreskrim Polres Buleleng terhadap Arka Wijaya adalah Sah.

Atas Putusan Majelis Hakim yang menolak upaya hukum Praperadilan yang dimohonkan oleh Gede Putu Arka Wijaya, Tim kuasa Hukum Arka Wijaya hanya bisa pasrah menerima putusan tersebut.

"Ya, Putusannya ditolak, Praperadilannya. Karena itu Putusan Hakim kita terima", ucap  Gusti Lanang Iriana SH saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seusai jalannya sidang.

"Itu SPDP-nya kemarin dipakai bukti, tentang kemajuannya sudah P21, jadi perang yg sesunguhnya baru akan dimulai, nanti bukti-bukti yang diajukan sama 43 total bukti surat dan video dan itu juga yang diajukan di pengadilan pidana," ujar Lanang menambahkan.

Senada dengan apa yang disampaikan Lanang Iriana, kuasa hukum lainnya, Nyoman Ardana SH, membenarkan Putusan Majelis Hakim yang menolak Permohonan Praperadilan Arka Wijaya.

"Agenda tadi Putusan Praperadilan, yang mana diputuskan oleh Hakim tunggal bahwa permohonan Praperadilannya ditolak," jelas Nyoman Ardana SH saat dimintai keterangannya oleh wartawan media baliberkabar.id seusai menemani kliennya, Gede Arka Wijaya diacara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Buleleng kepada Kejari Buleleng.

"Untuk selanjutnyanya, kita team menunggu pelaksanaan sidang pidananya yang belum diagendakan jadwalnya", tambah Advokat Nyoman Ardana SH, yang juga Purnawirawan Polri ini.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan aktivis Gede Putu Arka Wijaya sebagai tersangka berkaitan dengan kasus yang dilaporkan BPR Nur Abadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, langsung melakukan pemanggilan terhadap Jro Arka Wijaya di rumahnya di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng namun nyaris gagal dilakukan. Kemudian sekitar pukul 22.00 wita, dengan tambahan personil polisi tidak berseragam kembali menciduk Arka Wijaya yang sedang menerima tamu di bale sekepatnya dan langsung membawa Jro Arka Ke Polres Buleleng secara paksa. Selasa, (14/11/2023), sekira pukul 23.00 wita.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian. Bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka.

Adapun dalam Proses Penangkapan di awali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/2023/ Reskrim, tanggal 14 November 2023 kepada Tersangka untuk dilakukan upaya paksa (penangkapan). 

Selain itu, alasan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian karena diduga tersangka bisa saja melarikan diri serta menghilangkan barang bukti atau menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang di kenakan. 

Namun Tersangka Arka Wijaya tidak menerima cara penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng karena menurutnya saat proses penangkapan terhadap dirinya ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh petugas kepolisian hingga dirinya mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polres Buleleng. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar