Breaking News

Sidang Praperadilan Arka Wijaya dengan Termohon Polres Buleleng, PH Pemohon: Penahanan Terkesan Dipaksakan

Buleleng - Bali Berkabar | Sidang Praperadilan Gede Arka Wijaya dengan Nomor Perkara nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Sgr, dengan agenda medengar keterangan saksi dan bukti di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja. Jumat (5/1/2024).

Adapun saksi yang dihadirkan dari saksi Pemohon sebanyak 6 orang, Yakni: Nur tri lintang, Gede Raksadana, Luh ayu Widayanti, Komang suka arnaya, Imam Heru Dermawan dan Putu Mangku Padang.

Ke-enam orang tersebut ialah orang yang diduga mengetahui bangaimana alur cerita kasus Arka Wijaya hingga adanya penangkapan paksa terhadap Arka Wijaya dirumahnya di Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Penarukan-Singaraja.

Dtemui wartawan seusai jalannya sidang. Tim kuasa hukum Gede Putu Arka Wijaya, yakni, I Gusti Lanang Iriana, S.H menyampaikan kalau pihaknya sangat berharap terungkapnya kebenaran dari keterangan saksi-saksi yang mereka ajukan.

“Kami cukup puas karena bisa menghadirkan semua saksi, yang kami anggap perlu untuk menjadi saksi,” ucap Gusti Lanang.

Ditambahkan Tim Kuasa hukum lainnya, yakni Nyoman Ardana SH, ia menyampaikan dengan hadirnya saksi saksi antara lain Luh Ayu Widayanti, Nur Tri Lintang, Gede Rasa Dana, Komang Suka Arnaya, Putu Mangku Padang dan Heru Imam Darmawan fakta hukumnya sudah terbuka bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng, dimana proses administrasi ketentuannya sesuai KUHP belum terpenuhi

”Sehingga kami selaku kuasa sudah bisa menunjukkan kepada Hakim dan saksi, apa yang ada sebenarnya, karena saya liat surat yang disampaikan pemohon pada saat itu, menurut saya ada sedikit komunikasi,” terang Nyoman Ardana SH.

Ardana juga menyatakan bahwa penahanan Jro Arka wijaya terkesan dipaksakan. Dan Teamnya akan melihat bagaimana putusan hakim nantinya.

”Yang kita ungkap adalah fakta hukum secara formil yang kita ungkap, semua fakta fakta kita ungkap dari saksi saksi yang ada, dan hari senin kita dengar saksi dari termohon,” jelas Advokat Gusti Lanang Iriana menambahi keterangan kolegannya.

Disisi lain, masih di halaman PN Simgaraja, Tim Bidkum Polda Bali tetap bersikukuh menyatakan bahwa prosudur penangkapan paksa jro arka adalah sah.

”Bahwa dari dalil pemohon, kemudian pemohon menunjukkan dengan saksi dan surat, ya nanti ita lihat apakah berkaitan dengan perkara Praperadilan atau tidak, nanti kita akan melihat dari apa yang disampaikan dari saksi yang diajukan oleh pemohon,” kata Tim Bidkum Polda Bali.

Ditanya tentang sah dan tidaknya penangkapan Gede Putu Arka Wijaya, Tim kuasa hukum Termohon (Polres Buleleng) menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya telah memperlihatkan surat perintah penangkapan, memberitahukan isi dan maksud penangkapan.

Ditanya terkait tidak hadirnya Kepala desa, atau penguasa wilayah didesa atau tempat Arka Wijaya di tangkap. Menurut kuasa kuasa hukum Termohon sudah seauai menurut KUHP.

“Sesuai dengan Pasal 17 KUHP ahwa penangkapan sah itu penyidik memperlihatkan surat perintah penangkapan, itu berbeda dengan tindakan yang lain, jadi dengan memperlihatkan Surat Perintah penangkapan itu, maka penangkapan itu Sah,” ungkapnya.

Ditanya awak media baliberkabar.id atas keberatan istri Arka Wijaya karena suaminya diarak dan dipertontonkan di ruang publik dengan tangan dibergol dan memakai rompi orange berjalan dari rumah sakit melewati jalan raya menuju tempat visum sewaktu Pihak Pemohon Arka Wijaya minta di visum karena merasa mengalami kekerasan fisik saat ditangkap paksa oleh pihak Polres Buleleng, Tim Kuasa Hukum Polres Buleleng menyampaikan itu adalah perkara lain.

Selain itu, Tim Bidkum Polda Bali juga menyatakan bahwa tiandakan Polres itu adalah upaya penangkapan paksa.

“Apabila yang ditangkap itu kooperatif maka tidak ada upaya paksa yang dilakukan petugas untuk menangkap, kalau misalnya tidak kooperatif dan berusaha melawan maka petugas akan melakukan langkah langkah sesuai prosedur,” jelasnya.

Ditanya wartawan terkait penyampaian dari Penasihat Hukum dan Saksi-Saksi bahwa Pemohon itu sudah kooperatif, bahkan besoknya Pemohon akan datang menghadirkan saksi saksi atas kasus yang dialami?.

“Kalau dipanggil kan kooperatifnya, apa? Hadirkan!, sementara kalau ditangkap kooperatifnya apa?, ya bersedia ditangkap, maka dia dengan sukarela ikut bersama petugas, kalau tidak ikut bersama petugas maka perlu dilakukan upaya upaya untuk menangkap,” ujar Tim Bidkum Polda Bali, selaku Tim Kuasa Hukum Polres Buleleng. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar