Breaking News

Tirtawan Apresiasi Kinerja Kapolres Buleleng Sutadi Buka Kembali Laporannya yang di SP3-Kan


Buleleng - baliberkabar.id  | Pelapor kasus dugaan perampasan tanah milik petani Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Nyoman Tirtawan, Jumat (5/1/2024) siang datang ke Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja. Ternyata kedatangan pemegang kuasa para petani Batu Ampar itu menemui Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H,.

Awal tahun 2024, Jumat (5/1/2024), Nyoman Tirtawan, Pelapor kasus dugaan perampasan tanah milik petani Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng menemui Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H,.

Adapun tujuan Tirtawan menemui Kapolres Buleleng ialah untuk mengetahui perkembangan laporannya atas kasus dugaan perampasan tanah seluas 45 hektare milik petani oleh Pemkab Buleleng. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Pak Kapolres baru ini, karena kasus yang dulu saya laporkan 4 April 2022, yang di-SP3-kan Kapolres lama atau Kapolres sebelumnya, sekarang dibuka lagi,” ucap Tirtawan didampingi anggota LSM JARRAK Buleleng Ketut Yasa saat dikonfirmasi wartawan seusai bertemu dengan Kapolres Sutadi di ruang kerjanya.

Lanjut Tirtawan menyampaikan bahwa Kapolres Buleleng akan berkoordinasi dengan bawahannya dan segera akan menindaklanjuti laporannya.

“Jadi, patutlah kita beri apresiasi terhadap kinerja Kapolres baru ini. Mungkin salah satu Kapolres yang paling ramah,” puji Tirtawan yang dikenal sebagai “Pahlawan Penyelamat” Rp 98 miliar uang rakyat Bali di Pos KPU Bali pada Pilgub Bali 2018 lalu itu.

Untuk diketahui, pada 12 Januari 2023 lalu, Nyoman Tirtawan bersama petani pemilik tanah 45 hektar di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak - Buleleng, melakukan aksi demo di depan kantor Polres Buleleng dan melakukan berbagai pressure termasuk demo ke Jakarta beberapa pekan lalu, namun itu tidak cukup ampuh untuk menekan Polres Buleleng untuk melanjutkan laporan Tirtawan tentang tuduhan perampasan tanah milik petani dengan terlapor Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang kini sudah menjadi mantan bupati.

Ironisnya, penyidik Satrekrim Polres Buleleng bahkan membuat keputusan yang bertentangan dengan kehendakan Tirtawan dan massa petani. Ditengah terus melakukan aksi demo sebagai upaya penekanan kepada Polres Buleleng oleh Tirtawan dan petani, justru situasi itu membuat penyidik Polres Buleleng menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Laporan Tirtawan itu sudah SP3, surat SP3 itu sudah dikirim ke yang bersangkutan (Nyoman Tirtawan, red). Kalau tidak terima dengan SP3 silahkan lakukan upaya hukum,” jelas  AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, pada rabu (11/1/2023) pada kala itu masih menjabat sebagai Kasi Humas Polres Buleleng seusai menerima massa pendemo yang dikoordinir Tirtawan.

Setelah laporan Tirtawan dI  SP3-kan, polisi pun langsung memproses laporan Putu Agus Suradnyana yang sepertinya seolah-olah bagai serangan balik terhadap Nyoman Tirtawan.

Dan kini setelah laporan ITE (Pemcemaran Nama Baik) Putu Agus Suradnyana sedang berproses di Pengadilan Negeri Singaraja, Tirtawan yang saat ini telah menjadi terdakwa, justru kasus yang dilaporkannya dibuka kembali oleh Kapolres Buleleng yang baru AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H. 

Yang menjadi pertanyaan publik, apakah masih layak sidang perkara pencemaran nama baik dengan jerat UU ITE itu dilanjutkan karena kasus yang dilaporkan Tirtawan dibuka kembali Polres Buleleng?, Ataukah dihentikan proses persidangan karena laporan Tritawan yang di-SP3-kan sebagai dasar memproses laporan pencemaran nama baik dibuka kembali oleh Polres Buleleng?.

Hingga saat ini belum pernyataan resmi dari Polres Buleleng maupun Kejaksaan Negeri Buleleng terkait kelanjutan kasus ini. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar