Sidang Perdana Jro Arka Wijaya, Gendo: Perkara Perdata Dipaksakan Ke Pidana

Jro Arka (baju orange) bersama Penasihat Hukumnya seusai sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU kejari Singaraja.

Buleleng -baliberkabar.id | Sidang perdana terhadap GPAW alias Jro Arka, warga jalan Pulau Lombok, Penarukan- Buleleng yang didakwa atas laporan Pihak Bank Nur Abadi dengan no laporan: LP/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI Tanggal 26 April 2023 di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja. Selasa 6 Feb 2024.

Sidang yang kepertama ini dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum sebagai Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H.

Sebagaimana proses jalannya persidangan, sidang yang kepertama ini dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, SH didampingi Isnarti Jayaningsih, SH.

Dalam sidang perkara ini, tak tanggung-tanggung Jro arka memakai empat kuasa hukum yang dikomandoi oleh salah satu mantan aktivis yang cukup kondang, yakni Wayan Gendo Suardana SH., MH dari Gendo Law Office bersama Timnya, yakni I Gede Nengah Suta Astawa, S.H., M.H. I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H.

Jalannya sidang juga makin menarik karena disaksikan oleh beberapa advokat diantaranya: Nyoman Mudita SH, Indah Elisa SH, Jro Mangku Sudarma SH dan beberapa pengacara senior lainnya yang berkantor di Buleleng.

Dalam membacakan tuntutannya, JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramarta, SH, menjerat terdakwa Jro Arka dengan pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP atau ketiga pasal 14 ayat (2) UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Menggapi dakwaan dari JPU, Tim penasihat hukum Jro Arka yang dipimpin oleh Wayan Gendo mengaku berseberangan dengan Pihak Penuntut Umum.

Tim Kuasa Hukum Jro Arka dari Kantor Gendo Law Office dan rekan.

Ia menyatakan perkara ini semestinya masuk ke perkara Perdata. Dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh JPU itu wajib untuk dibuktikan.

"Sebetulnya ini adalah perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara Pidana, sehingga itu yang nanti kita uji," tegas Gendo saat dimintai konfirmasinya oleh awak media ini seusai sidang.

Selaku penasihat hukum ia berharap peradilan ini menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materiil. 

"Kita buktikan nanti, makanya kami percepat saja, mari kita buktikan di persidangan," imbuhnya. 

Disisi lain, kasi intel Kejari Buleleng saat dikonfirmasi oleh awak media baliberkabar.id dikantornya, membenarkan apa yang dakwaan JPU terhadap terdakwa Jro Arka.

"Hari ini adalah sidang perdananya, yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tadi sudah dibacakan dipersidangan, terhadap terdakwa ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP atau ketiga pasal 14 ayat (2) UU no 1 tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, IB Alit Pidada SH.

Disinggung terkait pidana ini, yangmana sebelumnya merupakan kasus perdata, iapun mengakui memang ada gugatan secara perdata.  

"Perkara gugataanya itu terkait dengan gugatan sederhana, namun dari proses pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat ini. Dari alat bukti yang ada dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa disini ada suatu perbuatan pidana, sebagaimana yang telah diuraikan dan dibacakan dalam dakwaan tadi, itu ada perbuatan yang melanggar pasal 372 yaitu penggelapan atau pasal 378, atau penipuan. Dan ekses daripada apa yang telah terjadi ini ada juga suatu perbuatan, yaitu membuat keributan. Dan kemudian sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan tadi juga yaitu melanggar pasal 14 ayat 2 tahun 1946 tentang hukum pidana," jelas Alit Pidada.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat,16 februari 2024 pukul 13.30 dengan menghadirkan 3 orang saksi dari JPU. (Smty)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama