Jro Arka (baju orange) bersama Penasihat Hukumnya seusai sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU kejari Singaraja.

Buleleng -baliberkabar.id | Sidang perdana terhadap GPAW alias Jro Arka, warga jalan Pulau Lombok, Penarukan- Buleleng yang didakwa atas laporan Pihak Bank Nur Abadi dengan no laporan: LP/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI Tanggal 26 April 2023 di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja. Selasa 6 Feb 2024.

Sidang yang kepertama ini dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum sebagai Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H.

Sebagaimana proses jalannya persidangan, sidang yang kepertama ini dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, SH didampingi Isnarti Jayaningsih, SH.

Dalam sidang perkara ini, tak tanggung-tanggung Jro arka memakai empat kuasa hukum yang dikomandoi oleh salah satu mantan aktivis yang cukup kondang, yakni Wayan Gendo Suardana SH., MH dari Gendo Law Office bersama Timnya, yakni I Gede Nengah Suta Astawa, S.H., M.H. I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H.