Buleleng - baliberkabar.id. | Nekat membawa kabur dan menginapkan Bunga seorang pelajar umur 16 tahun selama 4 hari, Seorang pria berinisial KS, 25, warga Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Dari kronologis yang disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, berawal dari KS berkenalan dengan Bunga pada Senin (26/2/2024) lalu melalui aplikasi pesan WhatsApp milik temannya.
Setelah tiga hari berteman, kemudian pada Kamis (29/2), korban pun bertemu dengan terlapor di pantai, yang berujung makin intensnya komunikasi antar keduanya.
Selanjutnya, Kedua remaja itu kembali bertemu pada Rabu (3/6/2024) sekitar pukul 09.00 Wita di Pantai Air Sanih.
Namun, pertemuan itu berujung pada dibawanya Bunga ke rumah pelaku/Terlapor. Padahal terlapor saat itu mengaku membawa korban menuju ke rumah temannya.
Serta alat komunikasi berupa HP milik Bunga juga tidak aktif, Hal itu membuat orang tuanya menjadi was-was karena tidak bisa mengetahui keberadaan putrinya.
“Korban dibawa ke rumah terlapor dan diajak menginap selama empat hari tanpa sepengetahuan orang tuanya. Bahkan orang tuanya sudah melaporkan ke Polsek Kubutambahan tertanggal 8 Maret 2024,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika kepada Wartawan saat dikonfirmasi pada Jumat (15/3/2024).
Berselang dua hari setelah dilaporkan ke polisi, Bunga akhirnya terpergok sedang berduaan dengan NS di Bukti Teletubbies, Kubutambahan.
Mendapatkan informasi keberadaan putrinya dari teman-temannya, orang tua korban yang merasa geram dan menduga anaknya telah menjadi korban persetubuhan, akhirnya melaporkan KS ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada Minggu (10/3/2024).
Setelah ditemukannya Bunga, kemudian hari Rabu lalu (13/2/2024), polisi sudah memeriksa empat orang saksi.
Namun sungguh sangat disayangkan Pelaku/Terlapor sampai saat ini tidak ditahan, hanya masih berstatus saksi.
"Penyidik sudah melakukan visum terhadap korban serta menunggu jadwal untuk pemeriksaan psikolog. Kalau terlapor rencana diperiksa hari ini (Jumat) dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Diatmika menambahkan.
"Meskipun keduanya melakukan tindakan ini atas dasar suka sama suka, tetapi KS terancam pidana karena NS masih berusia 16 tahun alias dibawah umur", tegas AKP Diatmika. (Smty)
Social Header