Tiga Terdakwa kasus narkotika sebanyak 58.799 butir ekstasi selamat dari hukuman mati. (Photo:Frans Junior)
Buleleng- baliberkabar.id | Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada tiga orang pengedar ribuan pil ekstasi (Narkotika-red) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Keputusan vonis kepada tiga terdakwa narkotika puluhan ribu butir ekstasi ini dilakukan pada Kamis lalau (13/3/2024) di Pengadilan Negeri Singaraja, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, I Made Bagiartha, didampingi Hakim Anggota, Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.
Terhadap Krisna Paranata alias Ode, terdakwa kasus narkotika sebanyak 58.799 butir ekstasi selamat dari hukuman mati. Tetapi ia mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit juga mendapatkan hukuman yang ringan, yakni 18 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Dilansir dari radarbuleleng, jawapos.com., Hukuman yang dijatuhkan kepada Ode lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yakni hukuman mati.
Sementara dua rekannya, Pongek dan Alit, sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan pada terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah, karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, sesuai dengan amar putusan, para terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (I Dewa Krisna Paranata) dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar keputusan hakim PN Singaraja dalam amar putusan yang diterima pada Jumat kemarin (15/3/2024).
Sedangkan untuk terdakwa Alit dan Pongek, jika mereka tidak dapat membayar denda sebesar Rp 2 miliar, maka mereka harus menjalani hukuman pengganti dengan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Keputusan lebih ringan ini didapatkan Ode, Alit, dan Pongek karena tiga pertimbangan yang meringankan.
Yakni terdakwa yang berterus terang dalam persidangan, bersikap sopan dalam persidangan, serta mereka bertiga merupakan tulang punggung keluarga dan masih muda. Sehingga diharapkan bisa merubah diri.
Tetapi yang memberatkan, karena para terdakwa sudah pernah dihukum karena kasus narkotika. Bahkan Ode masih melakukan aksinya saat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika,” lanjut majelis hakim.
Mengenai putusan yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa serta penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 58.799 butir pil ini, berawal dari terdakwa Ode yang saat itu menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja dihubungi melalui handphone oleh Mantik pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.
Ditelponnya Ode, dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi F 1741 AE, yang berisikan paket ekstasi di wilayah Denpasar.
Sebelumnya, pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 58.799 butir pil ini, berawal dari terdakwa Ode yang saat itu menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja dihubungi melalui handphone oleh Mantik pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.
Ditelponnya Ode, dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi F 1741 AE, yang berisikan paket ekstasi di wilayah Denpasar.
Terdakwa Ode lalu menghubungi Pongek untuk mengambil mobil tersebut dengan upah yang akan diberikan bila berhasil menjalankan misinya itu.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut, terdakwa Pongek setuju dan sekitar pukul 16.30 Wita menghubungi saksi Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut di wilayah sunset road Denpasar.
Saat itu, saksi Bimbim tidak mengetahui kalau mobil yang dibawanya berisi paket narkotika.
Ia pun menyerahkannya kepada Pongek untuk kemudian mobil itu diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di daerah Pancasari, Kabupaten Buleleng. Yang berujung pada penangkapan oleh polisi. Red***
Social Header