Breaking News

Kajati Bali Ikuti Pemaparan yang Disampaikan Dihadapan Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Secara Virtual

Badung - baliberkabar. Id | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara Pasal 372 KUHP, dengan pendekatan keadilan restoratif, yang paparan disampaikan dihadapan Direktur OHARDA pada JAMPIDUM dengan permohonan perkara dengan tersangka SAVP, dimana permohonan Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, yang didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator. Selasa, 30 April 2024. 

Pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, adik tersangka sakit dan memerlukan uang untuk biaya pengobatan adiknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit. 2 hari kemudian, tersangka SAVP menggadaikan laptop milik korban GS dengan harga Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun tersangka hanya menerima uang sejumlah Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dikarenakan di kurangi bunga dan biaya administrasi, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 22 April 2024.

Dalam pemaparan ini diikuti secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Nislianudin, S.H., M.H., bersama para Kasi di bidang Pidum.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan RJ, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 
(Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar