Badung - baliberkabar. Id | Kejaksaan Tinggi Bali menerima audiensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), bertempat di Ruang Tamu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Senin, 22 April 2024.
Kunjungan audiensi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh Pemerintah.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwanda, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, dan jajaran Wakil Kepala Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Bali, sebagai tindak lanjut dari kegiatan Law Enforcement dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaaan mengedepankan upaya persuasif. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar).
Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi jajaran Kasi pada bidang Perdata dan TUN Kejati Bali, mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan. "Program yang diselenggarakan pada tahun lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan diharapkan ditingkatkan, khususnya dalam pengawasan terpadu. Kejaksaan Tinggi Bali mendukung penuh perlindungan untuk seluruh masyarakat pekerja di Bali dan berharap dengan adanya audiensi ini semakin mempererat kerjasama Kejaksaan Tinggi Bali sebagai mitra", ucap Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.,
(Sdn /Hms)
Social Header