Breaking News

Putusan Laporan ITE Suradnyana, Divonis 10 Bulan Penjara Nyoman Tirtawan Banding

Buleleng - baliberkabar.id | Terdakwa Nyoman Tirtawan melalui penesehat hukumnya, I Made Arjaya SH menyatakan segera mempelajari putusan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Putusan yang mulia majelis hakim harus kita hormati, meskipun tidak sesuai harapan kita yakni klien kami Pak Tirtawan bebas sesuai pledoi, pembelaan kita," ujar Arjaya saat dimintai tanggapannya oleh Wartawan terkait putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama sepuluh bulan terhadap kliennya pada Selasa, 30/4/2024 di Warung Bambu, Pemaron.

"Langkah kedepan tentu kita banding, untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami sesuai fakta persidangan, kita sudah menyampaikan sebuah kebenaran, kemudian klien kami membantu masyarakat yang tertindas,” tegasnya.

Arjaya memandang terkait tulisan Nyoman Tirtawan di facabook tidak ada maksud menghina seseorang karena apa yang disampaikan Tirtawan menekankan Putu Agus Suradnyana sebagai Bupati saat  menjabat sebagai Bupati Buleleng saat itu.

Nantinya dalam upaya hukum banding, sebagai bukti, pihaknya akan mengajukan SK Tiga Menteri yang menyebutkan tidak dapat disebut pencemaran atau penghinaan apabila yang disampaikan adalah suatu kebenaran.

“Hal ini akan menjadi bukti, disamping hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan dalam proses persidangan dan Rekomendasi Mekopolhutkam Republik Indonesia No B-227/HK.00/10/ 2023 tertanggal 18 Oktober 2024 tentang Rekomendasi terkait dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN dan Kapolri,” jelas  Arjaya di-Amini kliennya, Nyoman Tirtawan.

Sedangkan Terdakwa Nyoman Tirtawan menyampaikan menghargai keputusan hakim dan tetap bersyukur kepada Hyang Widhi Wasa dan Ida Betara Anglurah Panji Sakti karena diberikan kesempatan untuk menegakkan kebenaran dan membela 55 warga masyarakat Batu Ampar Desa Pejarakan yang tertindas.

“Selaku terdakwa, saya hormati apa yang telah diputuskan majelis hakim dan untuk menegakkan kebenaran saya mohon restu dari beliau untuk menempuh upaya hukum banding dan memperjuangkan hak dari 55 warga masyarakat Batu Ampar yang tertindas,” ucap Tirtawan.

Sebagaimana amar putusan Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Made (IGM) Juliartawan didampingi Made Kushandari dan I Gusti Ayu (IGA) Kade Ari Wulandari, berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan pertimbangan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan terdakwa memutuskan, menyatakan terdakwa Nyoman Tirtawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nyoman Titawan dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” pungkas Majelis Hakim Juliartawan saat membacakan putusan perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Selasa (30/4/2024).

Disisi lain, atas putusan yang dibacakan majelis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Buleleng, Isnarti Jayaningsih selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta menyatakan pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu selama 14 hari untuk menyatakan upaya hukum lebih lanjut. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar