Buleleng - baliberkabar.id | Buleleng kembali dirundung kisah pilu, Sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, ada seorang mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai PKPB berinisial MD (59 thn), dari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diduga telah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak gadisnya.

MD tega merengut kegadisan putri kandungnya sebut saja Mawar (17 thn) dan digagahi sebanyak 3 kali.

Pelaku MD saat melakukan aksi bejatnya sembari mengancam korban hingga korban pasrah menerima perlakuan ayahnya yang semestinya menjadi pelindungnya.

Kejadian yang menimpa Mawar akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban, PW (36 thn) dan selanjutnya melaporkan MD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng pada Jumat (18/9/2016).

“Ya, benar ada peristiwa persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial PWN masih dibawah umur dan dilaporkan pada 25 Mei 2024 lalu,” ujar AKP Diatmika kepada Wartawan pada Minggu 2 Juni 2024.

Menurut Darma Diatmika peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 mei 2024 sekitar pukul 00.00 wita dirumah terlapor.

AKP Diatmika menceritakan korban merupakan anak kandung terduga pelaku, namun saat kejadian tersebut pelaku MD sudah bercerai dengan istrinya.

“Sebelumnya pelaku menitipkan korban dirumah kakeknya di Desa Unggahan. Sementara ibu kandung korban sudah menikah lagi,” jelas Diatmika.

Diceritakannya, korban tinggal bersama di rumah MD. Pada suatu malam korban dikagetkan oleh kehadiran MD yang tiba-tiba masuk ke kamar korban. Dan korban juga sempat menanyakan kenapa pelaku malam-malam masuk ke kamar korban.

Namun pelaku yang sudah gelap mata tidak menghiraukan kata-kata korban, malah dengan beringas memeluk korban dan mencium hingga menyetubuhi korban.

“Pelaku kemudian memeluk korban dan mencium hingga menyetubuhi korban. Korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya,” ungkap Diatmika.

Peristiwa biadab itu berlangsung hingga 3 kali pada bulan Mei 2024 dengan TKP dirumah pelaku.

“Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri,” terangnya.

Dari hasil proses pemeriksaan, saat ini perkara tersebut dalam tahap proses penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“MD dijerat dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.Dan sudah dilakuan penahanan sejak 29 Mei 2024,” pungkas AKP Diatmika.

Sebagaiman diketahui, mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 ini pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan cek kosong dengan transaksi beras sebanyak 15 ton. (Smty)