Breaking News

Kajati Bali Ikuti Rakor DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024

Badung - baliberkabar. Id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Polisi dan BNN (DILKUMJAKPOL) PLUS Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali di Swiss-Belhotel, Kuta, pada hari Rabu, 5 Juni 2024.

Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Optimalisasi Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum PASTI Berdampak”. Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam penerapan prinsip-prinsip Restorative Justice dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Selain Kejaksaan, kegiatan ini melibatkan  perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN dan lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengarahannya sebagai narasumber dalam diskusi panel, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas diperlukan untuk menciptakan pemahaman dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan Restorative Justice secara konsisten dan berkelanjutan.

Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, dan lainnya. Salah satu tempat penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yaitu Bale Mediasi. Ini merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pra yustisia sangat penting mendapatkan legitimasi berupa payung hukum dan pengakuan dari penegak hukum dalam rangka pembaharuan hukum nasional yang selama ini hanya mengatur tindakan-tindakan hukum pro justitia (yakni penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai eksekusi pembinaan di LP).

"Kedepannya Bale Mediasi mampu memformalkan lembaga adat yang ada selama ini sehingga dapat menjembatani antara hukum yang hidup (living law) dengan yang diberlakukan/hukum positif (positif law). Dan juga Bale Mediasi dapat mampu membangun tujuan hukum yang lebih universal yakni menciptakan keseimbangan, ketenteraman dan kedamaian di dalam masyarakat", ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.,
(Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar