Buleleng - baliberkabar.id | Seorang Marketing Manager sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti, dilaporkan ke Polres Buleleng pada Senin, tanggal 19 Oktober 2024.
GS dilaporkan ke kantor polisi atas dugaan menggelapkan uang hingga miliaran rupiah milik perusahaan PT Umah Mesari Properti yang beralamat di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Seusai memberikan laporan ke Polres Buleleng, Putu BM, sebagai pemilik atau pemegang saham PT Umah Mesari Properti melalui kuasa hukumnya, menggelar jumpa Pers terkait kronologi hingga terjadi pelaporan terhadap mantan marketing manajernya, PT Umah Mesari Property yang lebih dikenal dengan Umah Bali Mesari.
Ditunjuk sebagai kuasa hukum, Eko Sasi Kirano SH.,CLA memaparkan tentang bagaimana Manajer tersebut diduga mengalihkan pembayaran dari pelanggan ke rekening pribadinya, bukan ke rekening perusahaan.
"Salah satu karyawannya Yang menjabat sebagai Marketing Manager dan juga diberikan mandat langsung oleh owner Untuk memasarkan dari property-property yang ada di perusahaan tersebut. Selanjutnya manager marketing ini dengan modus dan segala caranya, segala bentuk pembayaran dari customer-customer dari perusahaan property itu dialihkan ke rekening pribadiannya sendiri, bukan diarahkan ke atau di transfer ke rekening perusahaan", beber Adv Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dana-dana itu digelapkan secara bertahap sejak Oktober 2023.
"Dia melakukan upaya mengelapan itu mempergunakan beberapa staff kantor. Jadi dia pakai, dia suruh bikin desain, tapi dia dibayar, dan dia mengatakan, ini desain dari kantor. Tapi ternyata uangnya tidak masuk ke kantor, malah ke rekening pribadinya," jelasnya.
Atas perbuatan terlapor, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai sekitar 2 miliar rupiah dari lebih 50 pelanggan.
Karena dianggap tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang perusahaan, Pemilik perusahaan pun akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Dari pihak klien kami yaitu owner dari PT Rumah Besari Property itu sudah memberikan waktu sekitar 14 hari, hampir 2 minggu terkait dengan kemasalahan ini, namun yang bersangkutan tidak hadir", beber Eko.
"Pemilik perusahaan akhir melaporkan kasus ini ke pihak berwajib setelah tidak ada itikad baik dari manajer untuk menyelesaikan masalah", imbuhnya.
Namun pihak perusahaan pun masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan permasalahannya dengan mengembalikan uang perusahaan sebelum laporannya masuk ke ranah hukum lebih lanjut.
"Sebenarnya kami inginkan pengembalian dana-dana kerugian itu. kemudian dia harus mengklarifikasi perbuatan dia yang sangat-sangat merugikan perusahaan kami. Perusahaan klien kami tentunya. Nah, disana dia harus mengklarifikasi dan juga meminta maaf", pungkas Adv Eko Sasi Kirano. (Smty)
Social Header