Breaking News

Kejari Badung Tetapkan karyawan PDAM Tirta Mangutama Sebagai Tersangka Korupsi

Badung - baliberkabar.id | Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Badung terus berkembang.

Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui tim penyidik tindak pidana khusus Kejari menetapkan tersangka baru berinisial NAD

NAD sendiri merupakan karyawan yang bekerja di PDAM Tirta Mangutama sebagai staf pencatat meter. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Gede Ancana S.H. M.H (14/10) dalam siaran persnya kepada awak media menyampaikan bahwa, tersangka NAD akan dilanjutkan dengan upaya penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan.

“Tersangka NAD disangkakan dengan melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan,” ucap Gede Ancana pada Senin, (14/10/2024) pukul 15.00 Wita.

Menurut keterangan Gede Ancana, Penetapan tersangka NAD merupakan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Badung dari IWM yang sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Adapun yang dilakukan tersangka NAD dan IWM, bersama-sama melakukan penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta mangutama dengan modus tersangka NAD membantu melakukan permohonan IWM sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama di tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru, tapi bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan milik IWM, di mana, rencananya dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan,” beber Gede Ancana.

Ancana menambahkan bahwa, NAD dan IWM juga meminta bantuan petugas catat meter unit Kuta untuk menggunakan sketsa denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000, lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No. SPL: 1012 / PB / 07 / 2017, tgl 09 Oktober 2017, senilai Rp. 1.722.782,- Hingga sampai Unit Kuta PDAM Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan dengan No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 beralamat Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan rumah tangga A2 tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM, di mana kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya, termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil golongan E1.

Lebih lanjut  Gede Ancana memaparkan bahwa IWM telah melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter. lebar 3 meter, dengan kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air, yang membuat air mengalir ke bak penampungan tersebut terus menerus selama 24 jam, hingga mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyarakat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut terganggu, yang kemudian dimanfaatkan IWM, selain untuk dikonsumsl sendiri, juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki sebanyak 3 unit serta didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kabupaten Badung.

“Tersangka NAD sendiri juga memperoleh sejumlah uang dari IWM. Sejak IWM membuat sadapan, NAD tidak pernah melaporkan adanya sambungan illegal yang dilakukannya. Karena penggunaan penyediaan air pada meter air nomor SBG: 070210033826 milik IWM tersebut tidak tercatat, membuat IWM tidak melakukan kewajiban pembayaran sebagai pelanggan atas penggunaan air PDAM Tirta Mangutama,” jelas Kasi Intel Gede Ancana. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar