Breaking News

Hakim Tegas Menyatakan Bersalah, Bendesa Adat Tista - Buleleng Dijatuhi Hukuman Penjara Satu Tahun

Suasana saat agenda pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.

Denpasar - baliberkabar.id | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Denpasar kembali menggelar persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Tista dengan agenda pembacaan putusan.

Proses persidangan berlangsung pada hari Senin, 23 Desember 2024, dengan melibatkan dua terdakwa utama yakni Nyoman Supardi MP, S.H., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Bendesa Adat Tista, serta I Kadek Budiasa sebagai sebagai Bendahara.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H., M.Hum., dengan seksama membacakan keputusan penting yang menyatakan bahwa kedua terdakwa, baik Nyoman Supardi maupun I Kadek Budiasa, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. 

Keputusan ini diambil berdasarkan dakwaan subsidair yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang menyinggung Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mendapatkan penyesuaian dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Heriyanti memberikan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Terdakwa Nyoman Supardi MP, S.H., M.M., beserta kewajiban membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan subsidiair berupa tambahan hukuman penjara selama dua bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Putusan ini dibacakan dengan tegas di hadapan kedua terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nyoman Supardi MP, S.H.,M.M., dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara", tegas Ketua Majelis Hakim Heriyanti saat membacakan putusan di ruang sidang pengadilan Tipikor Denpasar pada Senin, 23 Desember 2024.

Di lain pihak, I Kadek Budiasa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dengan tuntutan denda yang sama. Lebih jauh lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 218.911.302,- dan diberi ketentuan subsidair tambahan yakni satu tahun penjara jika kewajiban keuangan ini tidak dipenuhi.

Pasca pembacaan putusan, penasihat hukum dari pihak terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan tenggat waktu tujuh hari. 

Sedangkan pihak kejaksaan Negeri Buleleng pun menyatakan hal serupa, selaku Kasi Humas yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara SH, mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengambil upaya tindakan hukum lanjutan atau tidak. 

"Kita masih mempertimbangkan dalam kurun waktu tujuh hari, apakah akan mengambil upaya hukum lebih lanjut atau tidak", terang Kastel Kejari Buleleng Dewa Baskara saat dikonfirmasi awak media ini. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar