Lombok - baliberkabar.id | Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) melangsungkan aksi unjuk rasa di Pelabuhan Gili Mas Lembar, yang dikelola oleh Pelindo III, pada hari Senin, 16 Desember 2024. Ratusan anggota ITK turut hadir bersama pemilik tanah, Mawardi dan Inaq Sakmah, untuk menuntut pembayaran atas tanah mereka yang belum dilunasi.
Dalam orasinya, Ketua Dewan Pembina ITK NTB, Achmad Sahib, menekankan bahwa kehadiran rombongan ITK dan para pemilik tanah bertujuan untuk merebut kembali hak penggunaan lahan mereka yang menurut mereka telah direbut secara tidak adil oleh Pelindo.
Menurut Sahib, Pelindo tidak menepati janji mengenai pembayaran lahan, dan ITK meminta agar para aparat keamanan tidak menghalangi upaya mereka untuk menguasai kembali tanah tersebut. Sahib menyatakan kehadiran mereka didasari oleh hukum.
Sahib juga menilai bahwa semua kegiatan dan pembangunan di lahan itu tidak sah secara hukum, karena Pelindo belum memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa tanah serta memberikan kompensasi atas penggunaannya untuk pembuatan dermaga.
Sahib menegaskan bahwa meskipun tempat tersebut dinyatakan sebagai objek vital negara oleh penegak hukum, undang-undang tetap mengharuskan adanya kompensasi bagi warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan fasilitas negara, demi menjamin kesejahteraan rakyat.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaksanaan usaha yang dimodali dari dana publik oleh BUMN seharusnya menguntungkan untuk rakyat, tambah Sahib. Oleh karena itu, mereka merasa berhak untuk mengklaim kembali tanah tersebut dan menolak segala kegiatan tanpa persetujuan dari pemilik tanah.
Mawardi, sebagai pemilik tanah, menyatakan bahwa sebelumnya ketika proyek pelabuhan Gili Mas dikerjakan, tanah milik dia dan Inaq Sakmah disewa oleh PT PP untuk penyimpanan material proyek dengan tarif Rp 25 juta per bulan. Namun, setelah proyek beralih ke Pelindo, sewa untuk lahan tersebut belum pernah terbayar selama lebih dari lima tahun.
Dokumentasi terkait sewa-menyewa tersebut, termasuk bukti pembayaran dari PT PP, masih disimpan oleh Mawardi. Atas dasar itu, Mawardi bersikeras untuk merebut kembali tanah miliknya yang kini dikuasai tanpa izin oleh Pelindo.
Deputi Manager Properti Muhammad Ihwan Umar Zamani, bersama dengan BM Pelindo III Lembar, Kunto Wibisono, dan disaksikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam berkomunikasi dengan massa. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari pimpinan pusat untuk segera memberikan perhatian dan penyelesaian atas masalah ini. (Red***)
Social Header