Breaking News

Tangkap BC Sinaga Pelaku Tambang iIegal Mining yang Tengah Viral di Huta Bargaot di Hutan Lindung

Sumut - baliberkabar. Id |  Awak media selalu menghubungi lewat whatsap, BC tidak mau menjawab hingga sekarang 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan di Desa Huta Bargot Julu Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, bahwa ada beberapa oknum yang melakukan tambang peti di wilayah Hutan Lindung, menurut informasi di lapangan yang tengah viral , NP, BC S, Kobol dan beberapa oknum lainnya sudah jelas UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan meneral dan batubara  dengan ancaman 5 tahun Penjara Denda 100.Milyar Rupiah. Senin 09/12/ 2024. 

Menurut keterangan salah seorang warga yang tida mau di publikasikn identitasnya bahwa "benar kegiatan ini berlangsung tanpa ada tindakan aparat penegak hukum atau FORKOPIMDA  Madina khususnya kapolres Mandailing Natal terkesan tutup mata dalam hal ini " ucapnya

"Seperti tambang ilegal yang di Kecamatan Kotanopan, Kapolres Mandailing Natal beserta jajaran nya telah melakukan penutupan dan penertiban dan kenapa tambang Huta Bargot di biarkan sementara yang paling berbahaya terhadap masyarakat banyak adalah tambang ilegal Huta Bargot ini karna memakai bahan kimia berbahaya dan beberapa kimia lain nya di beberapa tong di wilayah Panyabungan  kota yang hingga saat sekarang masih tetap beroperasi", tambah nya

Sutan Nasution Kholil batubara sebagai kordinator pemerhati lingkungan hidup kabupaten Mandailing Natal juga menjelaskan bahwa mereka bersama tim investigasi telah menemukan di lapangan ratusan unit gelundung, puluhan unit tong, Ribuan karung batu hasil peti lobang, dan ribuan karung limbah tiap gelundung, dan yang sangat di sayangkan kegiatan ini berjalan lancar di tengah tengah pemukiman warga yang tidak berdosa, dan tidak ada yang bertanggung jawab atas hal ini 

Dedi saputra ketua DPD LSM  Trisakti Mandailing Natal  juga Membenarkan hal itu bahwa " benar informasi tersebut keberadaannya dan sangat di sayangkan, kegiatan ini harusnya secepatnya di hentikan sebelum memakan korban karna dengan pasti pelaku tambang sudah jelas melakukan penebangan liar di lahan Hutan Lindung  dan penggalian lobang yang akan terjadi di suatu saat bisa jadi bencana yang di tanggung masyarakat yang tidak berdosa selain itu yang seharusnya Lahan hutan Lindung  ini harus nya di jaga dan dilindungi pemerinta dan masyarakat demi menjaga keutuhan hutan kita dan perbuatan tambang ini adalah kepentingan peribadi saja dan tidak dapat mereka pertanggung jawabkan di mata hukum di kemudian hari ," ucap Dedi

Dan perlu kita ingat sesuai perintah Kapolri bahwa kegiatan tambang liar peti harus segera di berantas, dan di tindak secara hukum yang berlaku di NKRI, apalagi di wilayah hutan yang di lindungi

Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, agar turun langsung ke kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan penindakan, karna menurut pantauan kami pihak kapolres dan pihak lainnya tidak mampu menindak hal yang terjadi sekarang, sebelum kegiatan ini memakan korban jiwa dan besar dugaan masyarakat para pelaku telah bersekongkol dengan oknum oknum aparat untuk dapat mengamankan perbuatan mereka demi memperkaya diri peribadi mereka dan masyarakat sangat menunggu kehadiran pihak Kapolri dan kapolda sumut dan jangan di biarkan kami masyarakat ini. (tim)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar