Klungkung - baliberkabar.id | Kadek Sudarmawa, yang menjabat sebagai Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sekaligus komisaris Bumdes Kerta Laba Dawan Kaler, baru-baru ini mengalami penahanan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Tindakan hukum ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024.
Dalam perannya sebagai komisaris BUMDES, Sudarmawa, yang juga memimpin Forum Perbekel Kabupaten Klungkung, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang telah menarik perhatian publik.
Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana milik Bumdes Kerta Laba di Desa Dawan Kaler, dengan jumlah kerugian yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp 1,5 miliar. Tindakan korupsi tersebut diduga terjadi selama pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penahanan ini merupakan langkah awal dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menuntaskan permasalahan yang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Sebelumnya, Sudarmawa telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tertanggal 06 Desember 2024, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, yang berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2020.
Sudarmawa, ketika dijemput oleh tim kejaksaan, langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye yang sudah menjadi ciri khas bagi para tersangka. Setelah itu, Sudarmawa dibawa ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri untuk menempuh perjalanan menuju lokasi penahanannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka, dengan didampingi oleh Kasi Intel Ngurah Gede Bagus Jatikusuma dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Putu Iskadi Kekeran menguraikan modus operandi yang diimplementasikan oleh tersangka, di antaranya adalah, Pertama, Mengarahkan agar dirinya memperoleh pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Ke Dua, Melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan mesin A.M.D.K Udaka Dawan Kaler.
Ke Tiga, Menginstruksikan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa verifikasi kepada dirinya, istri, serta anaknya.
Ke Empat, Menginstruksikan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana yang dialokasikan kepada Unit A.M.D.K Udaka secara bertahap melalui kasbon hingga mencapai Rp 1.500.000.000.
Ke Lima, Mengelola keuangan BUMDes secara pribadi, yang mengakibatkan banyak debitur bermasalah atau masuk dalam kategori NPL (kredit macet).
Dan ke Enam, Merekomendasikan saudara kandung serta iparnya kepada unit Udaka agar menjadi distributor produk A.M.D.K Udaka.
Kejadian ini menyebabkan Bumdes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler, tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000," ungkap Lapatawe saat dikonfirmasi Wartawan setelah melakukan penangkapan terhadap terduga Kadek Sudarmawa.
Kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Tersangka Sudarmawa dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tim penyidik berpendapat bahwa penahanan Rutan terhadap tersangka dimulai dari Senin (9/12/2024) hingga Sabtu (28/12/2024) dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif.
"Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan luar biasa," tegas Kajari Lapatawe.
Sementara itu, proses penahanan terhadap Sudarmawa akan dititipkan di Rumah Tahanan Klungkung, tempat di mana ia akan menjalani penahanan sementara selama proses hukum tengah berlangsung. (Smty)
Social Header