Breaking News

Lokal Boy Perusak Villa Milik Bule di Bukti - Buleleng Terancam Lima Bulan Penjara

Juergen Handschuh diantara penasihat hukumnya, Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana seusai sidang. (Photo: Kantor INS dan Rekan)

Buleleng - baliberkabar.id | Kasus perusakan Villa Swastiastu yang disewa oleh Juergen Handschuh, (56). seorang warga negara asing di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang dilakukan oleh Gede Lidado miko (42) pada bulan Maret 2024 lalu, ternyata terus berlanjut.

Bahkan, terduga pelaku, Gede Lidado, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng dengan hukuman 5 bulan penjara.

Kasus perusakan tersebut telah memasuki tahap penuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja No. 180/Pid.B/2024/PN.Sgr.

Pada persidangan yang dilangsungkan pada hari Rabu (15/01/2025) di PN Singaraja, yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Singaraja menuntut agar terdakwa Miko dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.

"Atas perbuatannya, agar terdakwa Gede Lidado Miko dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan," tuntut JPU dalam sidang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko dalam proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3, yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No. 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.

Seiring berjalannya waktu, timbul permasalahan antara pihak penyewa, Juergen Handschuh, dan pelaku, Gede Lidado Miko, hingga mencapai puncaknya ketika pelaku merusak pintu masuk vila yang disewa oleh korban. 

Insiden ini tidak hanya berhenti pada kerusakan pintu, tetapi juga meluas ke properti lain di dalam Villa. Atas tindakannya tersebut, melalui Penasihat Hukumnya, Lidado Miko kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2024.

Seusai jalannya persidangan, 
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor INS dan Rekan, yaitu Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana, S.H., korban Juergen Handschuh menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum.

"Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami," ungkap Putu Diana Prisilisia Eka Trisna, SH.  

Selama proses persidangan berlangsung, pihak Terdakwa diberikan waktu maksimum lima hari untuk mempersiapkan dan menyampaikan pembelaannya terhadap dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singaraja. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar