Gorontalo - baliberkabar.id | Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dua puluh terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo, dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH., selaku Direktur Reskrimum Polda Gorontalo dalam keterangan persnya, menerangkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat kemarin, tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tegasnya.
Terungkapnya peristiwa tragis itu, sebagaimana diceritakan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian, bermula ketika korban berpamitan untuk meminta izin keluar bersama teman laki-lakinya. Namun, ibu korban tidak mengizinkan keluar malam, meskipun akhirnya diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar segera pulang.
Setelah larut malam sekitar pulul 24.00 wita korban tidak kunjung pulang, akhirnya ayah korban mencari sampai diseputaran Taman Telaga, namun tetap tidak ditemukan.
Setelah esok harinya, HP korban dihubungi aktif, tapi tidak ada respon, kemudian orang tua korban berusaha mencari dan akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari dan dijemput di lapangan Padebuolo Kota Gorontalo.
"Setelah dijemput, korban langsung diantarkan orang tuanya ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan hasilnya ditemukan adanya kekerasan seksual, dimana korban dipaksa oleh Terlapor bernama Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya Suami Istri", terang Kombes Pol. Yos Guntur.
"Korban juga mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari Terlapor Lk.Rahmat Pakaya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut", ujar
Kombes Pol. Yos Guntur menambahkan.
Pada kesempatan itu, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa. (Smty)
Social Header