Breaking News

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Mantan Pj Bupati Buleleng Lihadnyana Tidak Ambil Pusing

Buleleng - baliberkabar.id | Mantan Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, dan sejumlah pejabat di Pemkab Buleleng dilaporkan atas dugaan korupsi oleh LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) yang dipimpin oleh Ketut Yasa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tanggal 4 Maret 2025.

Dalam surat bernomor: 001/ABJ/III/2025, dengan perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 4 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua LSM ABJ, tertuang dugaan tindak pidana korupsi di internal Pemkab Buleleng serta gratifikasi hibah kepada Kejati Bali dan Polres Buleleng.

“Kami dari LSM Aliansi Buleleng Jaya melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di internal Pemkab Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejati Bali,” tulis Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa.

Tak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut terdapat tiga kasus besar yang dilaporkan dengan dugaan nilai kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp 135,55 miliar.

Dalam uraiannya, LSM ABJ menyoroti penggunaan APBD dengan SOP yang disebut KUA-PPA (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran).

Dalam isi laporan tersebut diuraikan tentang dugaan gratifikasi hibah Pemkab Buleleng sebesar Rp 7 miliar pada 27 Agustus 2022, hibah Pemkab Buleleng kepada Polres Buleleng sekitar Rp 14 miliar pada tahun 2024, dan pembangunan Pasar Banyuasri seluas 6.350 M2 yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 159 miliar, menurut kalkulasi konstruksi per meter harganya sebesar Rp 7 juta.

“Seharusnya, bangunan Pasar Banyuasri menghabiskan anggaran sebesar Rp 44,45 miliar. Dalam hal ini, ada kemungkinan kerugian/mark up sebesar Rp 114,55 miliar,” tulis LSM ABJ yang beralamat di Jalan Pulau Irian No 36 Singaraja, Bali, dalam laporannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Maret 2025, usai sidang Paripurna di DPRD Buleleng, Mantan Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menyatakan tidak ambil pusing atas laporan LSM tersebut. Menurutnya, hibah untuk jajaran vertikal seperti Kejaksaan dan Polres sudah diatur dalam Permendagri 77, termasuk hibah untuk jajaran pusat. Selain itu, sebelum bertindak, pihaknya mengaku sudah melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak lain.

"Saya tak ambil pusing dengan laporan itu. Karena setiap pemberian hibah sudah ada aturannya, yaitu Permendagri No. 77, di mana seluruh pemerintah daerah melakukan itu," ujar Lihadnyana.

Bahkan, dengan penuh percaya diri, ia mempersilakan untuk melaporkannya.

"Silakan dilaporkan, tentunya harus dilengkapi dengan data yang lengkap," tantang Lihadnyana.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar