Buleleng - baliberkabar.id | Dugaan penipuan tanah sengketa di Desa Kalibukbuk yang melibatkan terdakwa LS dengan korban Farhanny Susana Supawi, yang mengalami kerugian hingga Rp 510 juta, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Buleleng dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3/2025) di Ruang Kartika PN Singaraja.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuduh LS telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang berlokasi di kawasan wisata Lovina, tepatnya di Desa Kalibukbuk, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Singaraja.
Akibat transaksi ini, korban Farhanny Susana Supawi mengalami kerugian hingga Rp 510 juta.
Dalam sidang ke-7 ini, JPU Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH meminta Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ni Luh Sukerasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU Made Juni Artini.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya salah satu saksi yakni Lars Christensen mengungkapkan bahwa terdakwa berusaha menghalangi eksekusi tanah dengan menggunakan saksi tertentu dan menghilangkan baliho peringatan yang menyatakan tanah tersebut dalam sengketa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat 21 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa LS. Berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, LS dituduh melanggar Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan serta Pasal 372 KUHP yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan.
Jika dalam proses persidangan nanti terbukti bahwa ia memang melakukan perbuatan tersebut, maka LS menghadapi potensi hukuman pidana berupa penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Smty/Tim)
Social Header